Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla

Rabu, 13 April 2022 – 05:14 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Samarind, Kalimantan Timur. Pada Selasa (12/4) tidak ada sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Besse Dalla Eka Putri. Foto: Dok. Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Persidangan perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Besse Dalla Eka Putri, biasanya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda setiap Selasa.

Pantauan JPNN.com, pada Selasa 12 April 2022, tidak ada persidangan kasus hilangnya uang tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda.

BACA JUGA: Info Terbaru Uang Tabungan Nasabah BNI Samarinda Hilang, Muncul Angka Baru

Media ini sudah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PN Samarinda terkait tidak adanya persidangan atas perkara uang nasabah BNI hilang tersebut pada Selasa kemarin.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto tidak dapat ditemui dan dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi media ini.

BACA JUGA: BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar

Informasi dihimpun, persidangan menghadirkan Besse Dalla Eka Putri sebagai terdakwa seharusnya dijadwalkan berlangsung setiap Selasa.

"Seharusnya jadwalnya setiap hari Selasa. Untuk hari ini kami tidak mengikuti atau monitor persidangan karena agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa," terang Kuasa Hukum BNI Cabang BNI Samarinda, Agus Amri saat dihubungi JPNN.com.

BACA JUGA: Maruli Bongkar Penyebab Perceraian Olla Ramlan & Aufar Hutapea, Oalah, Simak 4 Fakta

Agus mengatakan pihaknya selalu memantau tahapan persidangan kasus penggelapan yang dilakukan mantan pegawai Bank BNI Cabang Samarinda itu.

Seharusnya persidangan yang berlangsung pada hari ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.

"Kami selalu mengikuti tahapannya, mulai dari proses penyidikan di Polda Kaltim dulu, sampai persidangan terakhir dua minggu yang lalu. Kalau untuk sekarang kami memang tidak ikut. Karena untuk sesi kami sudah selesai," jelasnya.

Agus Amri menyerahkan hasil dari persidangan ini kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Karena kalau untuk kami (BNI) dan juga Pak Asan, kami pihak korban dalam perkara yang dilakukan terdakwa Dalla ini. Dan perkara ini kami sudah diwakilkan oleh JPU. Jadi untuk sesi akhir kami serahkan ke JPU," tandasnya.

Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum korban Muhammad Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong. Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak lagi memantau persidangan perkara yang menjerat terdakwa Dalla.

"Pak Asan sudah pernah dipanggil menjadi saksi, dalam persidangan itu dia membawa dokumen dan bukti-buktinya. Serta jelaskan kerugiannya sebesar Rp 3,5 miliar," ucapnya.

Pihak korban tidak memantau persidangan terdakwa Dalla dan menyerahkan hasil pengadilan kepada JPU dan Majelis Hakim.

"Karena dengan Dalla sudah dianggap clear, dia sudah diproses hukum. Pak Asan sudah dipanggil sebagai saksi untuk memeberikan keterangan. Sehingga proses hukum kami serahkan kepada pengadilan yang akan memutuskan hukumnya," jelasnya.

Saat ini Asan dengan didampingi kuasa hukumnya, fokus meminta tanggung jawab dari pihak Bank BNI Cabang Samarinda, agar mengembalikan seluruh uang tabungan yang telah raib dicuri terdakwa.

"Kami tidak mau terjebak di dalam proses hukumnya terdakwa Dalla. Karena sekarang yang kami cari adalah pertanggungjawaban dari pihak BNI untuk mengembalikan uang klien kami," tandasnya.

Muhammad Asan, nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjuang untuk mendapatkan uang tabungannya kembali.

Uang tabungan milik pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu sempat lenyap dari dua rekening miliknya. Total nilai tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar.

Usut punya usut, uang tabungan Asan selama belasan tahun lenyap, diselewengkan oknum costumer service (CS) di bank berplat merah tersebut bernama Besse Dalla Eka Putri.

Perempuan muda tersebut kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.

Uang yang dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda kepada Asan hanya sebesar Rp 2,6 miliar saja.

Masih kurang sekitar Rp 841 juta, dari total keseluruhan tabungan milik Asan yang hilang, yakni sebesar Rp 3,5 miliar. (mcr14/jpnn) 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler