jpnn.com, SAMARINDA - Muhammad Asan, nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjuang untuk mendapatkan uang tabungannya kembali.
Uang tabungan milik pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu sempat lenyap dari dua rekening miliknya. Total nilai tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA: BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar
Usut punya usut, uang tabungan Asan selama belasan tahun lenyap, diselewengkan oknum costumer service (CS) di bank berpelat merah tersebut.
Pelakunya bernama Besse Dalla Eka Putri. Perempuan muda tersebut kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.
BACA JUGA: Fakta Baru Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Tak Disangka
Uang yang dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda kepada pria usia 48 tahun itu hanya sebesar Rp 2,6 miliar saja.
Masih kurang sekitar Rp 841 juta, dari total keseluruhan tabungan milik Asan yang hilang, yakni sebesar Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA: Uang Rp 3,5 Miliar Milik Nasabah Bank Hilang Dicuri, Arief: Itu Kejahatan
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Samarinda Berani, Asan sebelumnya sudah membuat laporan ke OJK Kaltim. Laporan terkait selisih pengembalian uang nasabah BNI tersebut sudah ditindaklanjuti.
OJK Kaltim meminta pihak Bank BNI Cabang Samarinda, untuk menyampaikan tanggapan atau respons masalah selisih ganti rugi yang diberikan kepada nasabah Asan. Singkatnya, melalui kuasa hukumnya, Bank BNI Cabang Samarinda membalas surat tanggapan itu.
"Dalam surat tanggapan yang mereka balas ini, mereka hanya menyampaikan dua poin saja," terang Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong, saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/4/2022) sore.
Dalam surat balasan, Bank BNI Cabang Samarinda menyebutkan pengembalian uang nasabah Asan sesuai dengan hasil audit.
Selain itu, uang ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar kepada Asan juga telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tertuang di surat perjanjian.
"Surat balasan ini kami terima pada Jumat 8 April 2022. Dalam surat tanggapan balasan mereka hanya mencantumkan dua poin itu saja. Bahwa sesuai audit dan surat perjanjian," ungkapnya.
Surat balasan tanggapan dari Bank BNI Cabang Samarinda akan diserahkan Kuasa Hukum Asan ke OJK Kaltim pada Rabu (13/4).
Selanjutnya, Kuasa Hukum Asan akan melengkapi sejumlah alat bukti, mengenai pengembalian uang milik Asan yang masih belum sesuai nominal isi tabungan.
"Poin pertama akan kami uraikan bahwa surat perjanjian itu tidak memenuhi unsur Pasal 13 dan Pasal 20. Karena korban diminta bertanda tangan dalam keadaan tertekan dan terpaksa. Maka surat perjanjian ini dianggap sudah batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, Hilarius bersama Asan berencana menyambangi Polda Kaltim. Tujuannya, untuk meminta alat bukti hasil dari penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, mengenai hasil audit rekening koran milik Asan.
"Jadi sekalian saja kami buka bukti dan faktanya. Kami meminta bukti dari penyidik Polda Kaltim, ini bukti hasil penyelidikan dari kepolisian. Barang bukti ini yang akan kami serahkan ke OJK Kaltim," ucapnya.
Hilarius mengungkapkan, bahwa hasil dari penyidikan kepolisian uang tabungan Asan yang tercatat di dalam rekening koran itu totalnya sebesar Rp 4,1 miliar.
"Pak Asan dulu dimintai keterangannya oleh penyidik di Polda Kaltim. Dari hasil penyidikan itu ada hitungan dari Polda Kaltim. Bahwa uang di dalam rekening koran milik Pak Asan totalnya semua Rp 4,1 miliar," bebernya.
Uang tabungan berjumlah besar ini juga sudah dijadikan alat bukti guna menjerat terdakwa Besse Dalla Eka Putri di Pengadilan.
"Pihak penyidik sudah mengamankan buku tabungan Pak Asan dari (terdakwa) Dalla," imbuhnya.
Nominal uang tabungan Asan dibeberkan pihak penyidik Polda Kaltim, saat pedagang ikan tersebut dimintai keterangan.
"Kalau seingat Pak Asan, di tabungan Rp 3,5 miliar, dari hasil hitungan penyidik lebih dari itu. Jumlah di rekening koran itu ada sekitar Rp 4,1 miliar. Mungkin itu termasuk bunga dan sebagainya, kami tidak tahu," jelasnya.
Selama menabung di Bank BNI, Asan tercatat hanya menarik uang sebanyak dua kali. Jumlah uang yang dicairkan Asan itu sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk membeli properti rumah.
"Kami ke Polda Kaltim mau mengkonfirmasi lagi untuk memperkuat bukti jumlah uang yang sudah ditabungnya itu," lanjutnya.
Ditambahkan Hilarius, dengan demikian dua poin yang disampaikan Bank BNI Cabang Samarinda dalam surat balasan tersebut, bukan menjadi alasan untuk tidak ganti rugi tabungan milik Asan yang masih tersisa sebesar Rp 841 juta.
"Untuk surat perjanjian itu, Pak Asan ini ditakut-takuti dan diancam kalau uangnya akan ditarik kembali dan sebagainya, maka dia terpaksa menandatangani surat itu," katanya.
"Pak Asan menangis saat menandatangani surat perjanjian itu. Setelah dari itu dia dihadapkan lagi ke Notaris dan salinan perjanjian itu tidak pernah diberikan ke Pak Asan," tandasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Begini Kekayaannya
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz