BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar

Minggu, 03 April 2022 – 22:57 WIB
Teller BNI sedang melayani nasabah. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bank Negara Indonesia (BNI) meminta masyarakat tidak terpengaruh opini yang berkembang tentang hilangnya uang miliaran rupiah dari rekening milik nasabahnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bank pelat merah itu memastikan tak akan menoleransi oknum pegawainya yang melakukan praktik lancung.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Simak Respons Pihak Bank

Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom, perkara yang kini bergulir di pengadilan itu justru merupakan temuan internal. Selanjutnya, BNI menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya ke kepolisian pada 9 Februari 2021.

"Terduga pelaku saat ini sudah diproses secara hukum di pengadilan. Proses peradilan saat ini masih berlangsung," ujar Mucharom melalui siaran pers.

BACA JUGA: Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Saldo Tersisa Ratusan Ribu, Oh Pelakunya

Sebelumnya, seorang nasabah BNI Cabang Samarinda bernama Muhammad Asan Ali menyatakan uangnya di rekening yang berjumlah Rp 3,5 miliar menyusut dan tersisa Rp 490 ribu.

Ternyata ada costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda, Besse Dalla Eka Putri, yang menarik uang di rekening milik pedagang ikan itu secara diam-diam. Kini, Dalla sudah berstatus terdakwa.

BACA JUGA: DPK BNI Tumbuh Positif, Tabungan Aman

Mucharom menegaskan proses peradilan itu sejalan dengan komitmen BNI yang sejak awal menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami senantiasa berkomitmen dan turut membantu upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini dengan tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Namun, BNI tak hanya menyerahkan persoalan itu ke jalur hukum. Sebab, bank komersial paling tua di Indonesia itu juga mengganti kerugian nasabah.

"Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris dan telah ditandatangani oleh nasabah," paparnya.

Selain itu, Mucharom juga menghimbau seluruh masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan.

Menurut dia, sampai saat ini pelayanan BNI tetap berjalan baik. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," katanya.(mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Sediakan Promo Gratis Tiket Pesawat, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler