jpnn.com, SAMARINDA - Pedagang ikan bernama Muhammad Asan Ali mengaku sangat kapok menabung uang di Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebab uang sebesar Rp 3,5 miliar yang dia tabung belasan tahun raib dicuri oknum pegawai bank pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Nasabah BNI soal Uang Rp 3,5 Miliar Hilang, Menangis, Mengejutkan
Asan sangat kapok lantaran uang tabungan yang telah dicuri pelaku itu, tidak seluruhnya dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda.
Dia mengaku telah dipaksa oleh pihak Bank BNI agar mau menyetujui pengembalian uang dalam bentuk deposito sebesar Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA: Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Jangan Sampai Kehabisan
Selisih Rp 841 juta tidak bisa dikembalikan pihak Bank BNI dengan alasan tidak tercatat di dalam sistem perbankan internal mereka.
Asan bahkan diminta untuk tidak bercerita kasus uang nasabah BNI hilang itu kepada siapa pun, termasuk wartawan.
BACA JUGA: Meriahkan Ramadan, IM3 Ooredoo Hadirkan Paket Internet 50 GB, Sebegini Harganya
"Kalau saya cerita ke orang lain, uang yang sudah digantikan dalam bentuk deposito Rp 2,6 miliar, akan ditarik kembali. Mereka tidak mau nama baiknya BNI tercemar," terangnya saat ditemui JPNN.com, Kamis (31/3).
Saat ini Asan masih memperjuangkan sisa uang yang belum digantikan pihak BNI Cabang Samarinda.
Asan berencana akan menarik seluruh uang miliknya dari Bank BNI.
"Saya sangat kapok. Saya sudah tidak percaya lagi sama BNI. Bila deposito uang saya sudah bisa dicairkan habis lebaran nanti, saya mau keluarkan uang, saya pindah ke bank lain," ucapnya.
Asan mengaku sempat percaya pada bank BUMN tersebut. Saking percaya, dia sampai menarik seluruh uang tabungan dari bank lain untuk dipindahkan ke rekening miliknya di Bank BNI.
"Dulu karena saking percayanya sama BNI, semua uang saya yang ada di Bank lain itu sampai saya tarik semua, saya pindahkan ke rekening Bank BNI. Jadi sekarang ini, saya tidak percaya lagi. Saya sudah sangat kapok," ungkapnya.
Pengembalian uang sebesar Rp 2,6 miliar dari Bank BNI di rekeningnya baru bisa ditarik setelah 6 bulan sejak pemberian ganti rugi tersebut.
"Sekarang belum bisa diambil, karena bentuknya deposito. Uang baru bisa saya cairkan setelah empat bulan kemudian. Kalau mau diambil langsung bisa kena penalti, dipotong Rp 20 juta," terangnya.
Pengembalian uang diterima Asan pada akhir tahun lalu. Setelah jatuh tempo pencairan, Asan akan segera menutup rekening di Bank BNI dan pindah ke bank lain.
"Jadi saya sabar dulu sampai tunggu jatuh tempo boleh dicairkan habis lebaran ini. Kalau sudah bisa saya cairkan langsung saya tarik semuanya," imbuhnya.
Asan menegaskan akan terus memperjuangkan sisa uang yang belum diganti rugi oleh pihak Bank BNI.
Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani, Asan sudah membuat laporan ke OJK Kaltim. Dalam waktu dekat, Asan juga akan bersurat ke Kementerian BUMN.
"Uang saya masih kurang Rp 841 juta sekian. Saya berharap mudah-mudahan, uang saya ini bisa kembali. Karena uang ini hasil keringat saya sebagai pedagang ikan, bukan berjualan narkoba," tandas Asan, nasabah BNI itu. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Kasus Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Simak Respons Pihak Bank
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz