jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kaltim, bernama Muhammad Asan Ali sempat kehilangan uang Rp 3,5 miliar di dua rekening tabungannya dan belum semuanya dikembalikan.
Asan mengaku dalam keadaan tertekan saat menandatangani sebuah surat kesepakatan dengan pihak Bank BNI Cabang Samarinda pada Kamis, 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Simak Respons Pihak Bank
Pedagang ikan nasabah BNI itu mengaku terpaksa meneken surat kesepakatan karena ditakut-takuti oleh petinggi Bank BNI Cabang Samarinda.
Uang yang telah raib dicuri oknum pegawai costumer service (CS) Bank BNI tidak bisa dikembalikan apabila Asan tidak mau menandatangani dokumen kesepakatan.
BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Saat itu Asan mengaku menangis dan lantas meneken kesepakatan buntut dari hilangnya uang tabungan milik nasabah BNI itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Uang yang ditabung Asan selama belasan tahun itu tidak dibukukan di rekeningnya.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap di Terminal, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Ternyata diselewengkan CS Bank BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri.
Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang itu sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda.
Buntut dari perbuatan terdakwa membuat pihak bank milik BUMN tersebut mesti bertanggung jawab mengembalikan uang tabungan Asan.
Hanya saja, dana yang diberikan dalam bentuk deposito selama 6 bulan itu, selisihnya masih sangat jauh dengan jumlah uang yang sudah ditabung Asan.
Bank BNI Cabang Samarinda hanya mengembalikan uang tabungan Asan sebesar Rp 2,3 miliar.
Kemudian ditambah ganti rugi dari terdakwa pencuri uang nasabah itu sebesar Rp 303 juta. Sehingga total pengembalian uang yang diterima Asan dalam bentuk deposito itu senilai Rp 2,6 miliar. Masih selisih Rp 841 juta.
Kamis (31/3/2022) malam, JPNN.com kembali minta penjelasan Muhammad Asan Ali.
Pria 48 tahun itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.
Kepada media ini Asan bercerita dirinya menangis ketika diminta untuk menerima pengembalian uang tabungannya yang hilang hanya sebesar Rp 2,6 miliar.
Pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu juga diminta untuk tidak berkonsultasi atau bercerita kepada siapa pun mengenai peristiwa pahit yang dia alami.
"Kalau sampai saya cerita ke orang lain, uang yang sudah digantikan dalam bentuk deposito Rp 2,6 miliar akan ditarik kembali," terangnya.
"Intinya tidak boleh cerita kepada siapa pun. Kalau sampai tercemar nama baiknya BNI, uang saya akan ditarik kembali," sambungnya.
Asan sadar pengalaman pahitnya sebagai nasabah Bank BNI saat ini sudah menjadi konsumsi publik.
Dia sempat mengaku khawatir dengan uang Rp 2,6 miliar di dalam rekeningnya akan ditarik kembali.
Kamis (31/3) sore, Asan mendatangi Kantor Cabang Pembantu BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang. Di sana, Asan kembali mempertanyakan nasib uang deposito yang ada di dalam rekeningnya.
"Sampai tadi itu saya kepikiran, karena beritanya sudah ada di mana-mana. Saya langsung ke Bank BNI di Jalan Ahmad Yani, menanyakan apakah uang saya akan ditarik lagi," kata Asan.
"Pihak Bank BNI di sana bilang kalau uang yang ada di rekening saya, sudah jadi hak saya. Jadi tidak bisa mereka tarik lagi," imbuhnya.
Asan mengaku akan kembali bersuara apabila uang yang menjadi haknya itu benar-benar ditarik oleh pihak Bank BNI.
"Kalau sampai ditarik lagi, ya tetap akan saya laporkan lagi. Sedangkan uang yang Rp 800 juta ini saja, saya akan terus mati-matian perjuangkan. Karena uang ini kan hak saya," tegasnya.
Asan bercerita dirinya diminta untuk menerima pengembalian uang tabungan yang masih mengalami selisih Rp 841 juta.
"Saya diminta untuk mau menandatangani pengembalian Rp 2,6 miliar. Dibilang kalau saya tidak terima jumlahnya segitu, uang saya tidak akan pernah kembali," ucapnya.
Bahkan Asan mengaku diminta menulis surat pernyataan dengan cara didikte oleh petinggi Bank BNI Cabang Samarinda itu.
"Sambil menangis-nangis saya tulis suratnya itu. Saya diminta untuk mau menerima uangnya segitu. Saya juga diminta jangan cerita ke siapa pun," jelasnya.
Terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan pengembalian sisa uang Rp 841 juta kepada nasabah Asan mesti menunggu hasil putusan persidangan.
Apabila putusan majelis hakim menyatakan masih terdapat selisih nominal pengambilan, maka pihaknya akan mengembalikan sisa uang milik Asan.
Agus menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk deposito kepada Asan sudah sesuai hasil audit sistem Bank BNI.
Dalam jumpa pers bersama awak media, Agus turut menunjukkan dokumen perjanjian antara nasabah itu dengan pihak Bank BNI Cabang Samarinda.
"Nasabah menandatangani surat perjanjian di hadapan notaris. Angka hasil audit ini sudah disepakati pihak nasabah di angka Rp 2,3 miliar ditambah ganti rugi dari pelaku Rp 303 juta. Menjadi Rp 2,6 miliar. Angka ini kami pastikan tercatat dalam sistem bank,” tegasnya.
Pengembalian uang dalam bentuk deposito selama 6 bulan tersebut diberikan melalui rekening baru sesuai permintaan Asan.
"Saldo tersebut sesuai dengan angka yang telah disepakati. Pengembalian uang ini dilakukan melalui tabungan deposito biar aman. Sesuai dengan permintaan nasabah," sambungnya.
Disinggung terkait pengakuan korban yang mendapatkan ancaman dari petinggi Bank BNI Cabang Samarinda untuk tidak membicarakan masalah tersebut kepada siapa pun, dibantah. Agus memastikan bahwa Bank BNI tidak melakukan intervensi kepada nasabahnya.
"Saya pastikan tidak pernah terjadi. Pihak kami tidak mungkin menakut-nakuti nasabah. Bagaiman pun hal ini merupakan bisnis, kami tentu ingin membuat siapa pun yang berbinis dengan kami merasa nyaman," ucapnya.
Agus Amri mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengembalian uang di luar dari sistem. Karena hal tersebut akan mempertaruhkan reputasi Bank BNI.
"Kami tegaskan, uang yang telah dikembalikan ini yang tercatat di dalam sistem. Kami tidak mungkin mengembalikan di luar dari sistem. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas kami secara ketat," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz