Nasaruddin Umar Fasilitasi Calo Bahas Proyek Al Quran

Senin, 06 Januari 2014 – 21:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Nama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar masuk dalam dakwaan bekas pejabat Kemenag Ahmad Jauhari yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (6/1). Nasarudin disebut turut serta  membantu pemulusan pemenangan perusahaan dalam proyek Al Quran.

Dalam dakwaan dipaparkan, sebelum proses pelelangan proyek Al Quran tahun anggaran 2011, anggota DPR Zulkarnaen Djabar bertemu dengan Fahd El Fouz, Dendy Prasetia dan sejumlah orang lainnya pada sekitar Juli atau Agustus 2011. Zulkarnaen kemudian meminta Fahd menjadi calo dalam proyek itu. Ia pun menugaskan Fahd dan Dendy mengecek proyek tersebut ke Kemenag.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Puji Karen di Depan Tim Komite Konvensi

Fahd dan Dendy beserta Vasco Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro kemudian bertemu Nasaruddin Umar yang saat itu menjabat Dirjen Bimas Islam, Abdul Karim (Sesdirjen Bimas Islam) dan juga Jauhari yang menjabat Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam.

"Saat pertemuan Fahd El Fouz dan kawan-kawan memperkenalkan diri sebagai utusan DPR dan datang dalam rangka memberitahukan ada dana on top dari DPR untuk penggandaan Al Quran dengan pagu Rp 22 miliar," kata jaksa Antonius Budi Satria membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: KPK Telisik Keterkaitan Ketua Golkar Jatim

Saat itu, kata Jaksa, Nasaruddin Umar, Abdul Karim dan terdakwa mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek itu. Fahd yang bertindak sebagai calo saat itu pun langsung menyimpan nomor telepon para pejabat Kemenag tersebut.

Pada pertemuan kedua di ruang Nasaruddin pada Agustus 2011, Fahd memperkenalkan Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek Alquran. Zulkarnaen juga pernah menghubungi Kepala Biro Perencanaan Kemenag Syamsuddin.

BACA JUGA: Marzuki Imbau Publik Ikuti Proses Konvensi

"Inti pembicaraan bahwa Zulkarnaen Djabar telah berbicara dengan Nasaruddin Umar bahwa proyek pengadaan kitab suci Alquran Ditjen Bimas Islam itu milik Senayan dan Nasaruddin Umar menyetujuinya," sambung jaksa. Akhirnya, setelah mendapat restu sana-sini proyek itu pun dimulai.

Dalam perjalanan proses lelang, Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin mengeluhkan posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) di urutan kedua. Nasaruddin lantas meminta Zulkarnaen memberi masukan untuk menindaklanjutinya ke Ketua Unit Layanan Pengadaan Mashuri.

"Lalu Nasaruddin Umar meminta kepada Fahd El Fouz agar bertemu langsung Mashuri," kata jaksa.

Fahd dalam pertemuan lanjutan meminta agar PT A3I ditetapkan sebagai pemenang lelang. Untuk mengaturnya, Mashuri menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang yakni memiliki ruang khusus produksi, pengemasan dan gudang penyimpanan minimal 5.000 m2.

 "Sehingga hanya PT A3I yang memenuhi syarat teknis tersebut dan dinyatakan lulus pelelangan," lanjut jaksa.

Atas dasar ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan A3I sebagai pemenang lelang. Pada pelaksanaannya PT A3I mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang.

Usai proses penyelesaian kontrak serta pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT A3I. Dalam dakwaan tidak disebutkan apakah Nasaruddin mendapat jatah atas perannya itu. Ia hanya disebutkan telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum bersama Fahd, Ahmad Jauhari, Zulkarnaen Djabar, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Senang Bertemu Duplikat Dirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler