jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak pengesahan Revisi Undang-Undang MD3 dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2).
"Sekali lagi dengan hormat kami minta pemerintah dan DPR menunda pengesahan," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate.
BACA JUGA: Panja RUU KUHP: Penghinaan Presiden Bakal Jadi Delik Aduan
Johnny mengatakan, Revisi UU MD3 harus dalam kerangka road map parlemen Indonesia.
Menurut dia, terlalu banyak muatan pragmatisme dan kepentingan kelompok dalam mengisi portofolio jabatan di draf yang ada.
BACA JUGA: Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3
"Kami minta tidak disahkan hari ini," tegas Johnny.
Dia menambahkan, dalam Revisi UU MD3 itu terbuka peluang oligarki kekuasaan DPR serta tata kelola yang yang tidak memadai.
BACA JUGA: Bamsoet: UU MD3 Ditargetkan Rampung sebelum Reses
Dia menegaskan, DPR akan makin dibenci masyarakat dan citra parlemen kian memburuk.
Di sisi lain, Sekjen PPP Arsul Sani juga menolak pengesahan Revisi UU MD3.
"Kami minta penundaan pengesahan di pembicaraan tingkat dua ini," kata Arsul. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani Benarkan Ada Insiden saat Verifikasi PPP DIY
Redaktur & Reporter : Boy