jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempersoalkan mekanisme pengambilan keputusan lima isu krusial di dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan jangan sampai keputusan yang diambil itu hanya untuk kepentingan partai politik dan kelompok saja.
BACA JUGA: Isu Krusial RUU Pemilu Masih Buntu, Mendagri: Ini Hidup Matinya Parpol
“Ada dua siap dari Nasdem. Siap yang pertama tanpa batas waktu, (termasuk) dengan lobi pun kami siap,” kata Johnny dalam rapat Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Johnny melanjutkan siap yang kedua adalah pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika keputusan lima isu krusial itu tidak bisa dihasilkan baik di rapat Pansus maupun paripurna DPR.
BACA JUGA: Inilah Alasan Mendagri Tidak Hadiri Rapat Pansus RUU Pemilu
"Siap yang kedua, kami berharap jangan sampai buntu. Kami siap juga jika pemerintah mengeluarkan kebijakan apa pun termasuk Perppu,” ujar anggota Komisi XI DPR ini.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR sepakat menempuh mekanisme lobi untuk menentukan pengambilan keputusan lima isu krusial.
BACA JUGA: Mangkir Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Hambat Kerja DPR
Menurut anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Viva Yoga, partainya memilih untuk melakukan lobi antarfraksi dan elite partai.
“Pandangan PAN sepakat melakukan lobi dalam rangka menemukan musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak bisa dicapai, bisa dilakukan voting,” tegas Viva Yoga saat rapat Pansus itu.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi mengatakan PPP tidak keberatan jika harus dilakukan lobi-lobi. “Asal ada batasan waktu,” katanya.
Seperti diketahui lima isu krusial di RUU Pemilu yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan konversi suara menjadi kursi kembali belum menemukan kesepakatan. Rapat Pansus RUU Pemilu dengan Mendagri yang dimulai Rabu (15/6) siang kembaali dilanjutkan pembahasan pada pukul 22.00 malam ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial Ditunda Lagi
Redaktur & Reporter : Boy