Rapat Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial Ditunda Lagi

Selasa, 13 Juni 2017 – 18:53 WIB
Wakil ketua Komisi II DPR Lukman Edy

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Selasa (13/6) ditunda.

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy itu ditunda lantaran tidak dihadiri wakil dari pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Hari Ini Bahas Lagi 5 Isu Krusial, Besok Sinkronisasi Draf Akhir RUU Pemilu

“Mendagri (Tjahjo Kumolo) bersedia rapat pukul 10.00 besok,” kata Lukman sebelum menutup rapat.

Pansus akhirnya menyetujui rapat dilanjutkan besok pagi untuk pengambilan keputusan. Setelah itu, Rabu (14/6) malam akan dilakukan rapat tim sinkronisasi.

BACA JUGA: Siapkan Voting Sistem Paket Tuntaskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu

Adapun lima isu krusial yang belum diputuskan Pansus adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi dan penentuan distribusi 15 kursi.

Lukman menjelaskan, dalam tata tertib DPR pengambilan keputusan oleh Pansus harus disaksikan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ditunggu, Sikap Fraksi soal Lima Isu Krusial RUU Pemilu

Kalau pemerintah tidak hadir, maka keputusan tak boleh diambil. “Dalam tatib harus disaksikan pemerintah,” tegasnya.

Lukman mengaku tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran pemerintah. Menurut dia, mungkin saja da sesuatu yang mengganjal dan membutuhkan waktu untuk lobi bersama fraksi dan lintas fraksi.

“Oleh karena itu, fraksi lain juga memahami hal itu,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Edy: Saya Prihatin dengan Riau


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler