jpnn.com, JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Selasa (13/6) ditunda.
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy itu ditunda lantaran tidak dihadiri wakil dari pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Hari Ini Bahas Lagi 5 Isu Krusial, Besok Sinkronisasi Draf Akhir RUU Pemilu
“Mendagri (Tjahjo Kumolo) bersedia rapat pukul 10.00 besok,” kata Lukman sebelum menutup rapat.
Pansus akhirnya menyetujui rapat dilanjutkan besok pagi untuk pengambilan keputusan. Setelah itu, Rabu (14/6) malam akan dilakukan rapat tim sinkronisasi.
BACA JUGA: Siapkan Voting Sistem Paket Tuntaskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu
Adapun lima isu krusial yang belum diputuskan Pansus adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi dan penentuan distribusi 15 kursi.
Lukman menjelaskan, dalam tata tertib DPR pengambilan keputusan oleh Pansus harus disaksikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Ditunggu, Sikap Fraksi soal Lima Isu Krusial RUU Pemilu
Kalau pemerintah tidak hadir, maka keputusan tak boleh diambil. “Dalam tatib harus disaksikan pemerintah,” tegasnya.
Lukman mengaku tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran pemerintah. Menurut dia, mungkin saja da sesuatu yang mengganjal dan membutuhkan waktu untuk lobi bersama fraksi dan lintas fraksi.
“Oleh karena itu, fraksi lain juga memahami hal itu,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Edy: Saya Prihatin dengan Riau
Redaktur & Reporter : Boy