jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Luthfy A Muty menyatakan partainya menolak rencana penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, hanya gara-gara pasangan calon yang mendaftarkan diri hanya satu.
Dia berpendapat bahwa ada atau tidaknya calon tandingan tidak lantas harus memundurkan Pilkada di daerah tersebut sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) pasal 89A poin (3), yang mensyaratkan pengunduran jadwal Pilkada hingga 2017 jika di suatu daerah ada pencalonan tunggal.
BACA JUGA: Kubu Ical Hanya Rekomendasikan 219 Calon Kada
Untuk menyempurnakan regulasi dalam pilkada serentak, lanjut Luthfy, PKPU harus meletakkan dasar pemikiran pada esensi pemilihan. Karena UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur pengunduran Pilkada dengan alasan calon tunggal. Dengan demikian Pilkada dengan calon tunggal harus tetap dilakukan meski kemenangannya ditetapkan aklamasi.
"KPU siapkan saja skenario apabila ada pencalonan tunggal. Jika memang ketunggalannya (calon) itu didukung secara regulasi. Apakah mekanismenya tersebut nanti dinyatakan aklamasi ataukah dalam kertas pemilihannya melawan kotak kosong?" kata Luthfy, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Partai Besutan HT dan Rhoma Irama Diprediksi Bubar di Tengah Jalan
Dia beralasan, ada dua kemungkinan jika di suatu daerah muncul calon tunggal. Pertama, bakal calon tersebut memang sangat diinginkan oleh masyarakat, angka popularitasnya sangat tinggi hingga mustahil muncul calon lain yang bisa menandingi.
Kedua, pencalonan tunggal dikarenakan rekayasa politik, yakni adanya upaya dari pasangan bakal calon yang memberikan uang ke sejumlah partai politik untuk menghindari adanya calon lain.
BACA JUGA: Mendagri Yakin Tak Bakal Ada Boneka di Pilkada
“Pada dasarnya untuk alasan yang pertama sebenarnya sah-sah saja karena toh itu kehendak masyarakat. Namun yang bahaya itu adalah pencalonan tunggal karena ada rekayasa politik yang dilakukan oleh bakal calon yang membayar partai lain, supaya gak ada calon lagi,” katanya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Tegaskan DPR dan Pemerintah tak Berniat Hambat Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi