jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang berkaitan dengan penghapusan honorer kembali ramai diperbincangkan.
Tidak hanya honorer K2, pegawai tidak tetap (PTT) juga resah karena khawatir mendapat giliran dirumahkan, apalagi sejumlah daerah sudah memberlakukannya.
BACA JUGA: Ternyata Masih Banyak Nakes Honorer Dibayar Rp 150 Ribu per Bulan, Sungguh IronisÂ
Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden mengungkapkan bagaimana kegelisahan mereka.
Sebab, dengan akan adanya SE otomatis pemda punya alasan untuk merumahkan para honorer.
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021, Dimusuhi Kepsek, Jangan Panik, Kemendikbudristek Siapkan SolusinyaÂ
"Kalau memang mau menghapuskan honorer pada 2023, berikan solusi bagi seluruh honorer terutama honorer K2," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (29/5).
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh melupakan keberadaan honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah
Diperkirakan masih 300 ribu honorer K2 belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut, kata Amaden, sekitar 200 ribu adalah tenaga administrasi dan teknis lainnya.
Mereka sampai saat ini belum tersentuh karena pemerintah hanya fokus pada guru honorer, penyuluh, dan tenaga kesehatan.
"Kalau tiba-tiba honorer dihapus, sedangkan tenaga administrasi dan teknis lainnya belum tersentuh, ya, enggak adil," kata Amaden.
Dia menyebutkan, honorer K2 yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai hari ini masih aktif bekerja.
Bertahun-tahun bertahan tetap bekerja dengan gaji minim, karena berharap diangkat menjadi PNS. Nyatanya dalam perkembangan malah dialihkan ke PPPK.
Saat ini, menurut Amaden, honorer K2 hanya berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib mereka untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Jika pemerintah beralasan pengangkatan PNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, maka, berikan kemudahan honorer K2 menjadi PPPK.
"Kami berharap KemenPAN-RB menekankan kepada kepala daerah untuk membuka formasi untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya. Jangan hanya guru, nakes, dan penyuluh," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Gaji Nakes Honorer, Suara Dokter Trisna Bergetar Menahan Tangis
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad