Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Ad hoc Panja gabungan tenaga honorer, Ruli Chairul Azwar pada JPNN, Kamis (4/2)
BACA JUGA: Pejabat Pro Perambah Hutan Dilaporkan ke KPK
Politisi Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengatakan,5.668 sisa tenaga honorer ini terdiri dari 2.934 orang tenaga guru, 996 orang tenaga tekhnis dan 1.738 orang tenaga administrasi."Mereka otomatis tidak bisa diangkat menjadi PNS bila berdasarkan PP 48 jo PP 43
BACA JUGA: BI Dituding Kerdilkan Industri
Panja gabungan sedang bekerja dan akhir bulan Februari nanti sudah ada keputusannya,’’ jelas Ruli.Sementara itu, tim ahli pimpinan komisi X, Akhmad Danial, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan kerja berat bagi pemerintah
Kondisi ini kata Akhmad, dikhawatirkan menjadi permasalahan karena akan ada tuntutan pengangkatan tenaga honorer sementara pemerintah tidak memiliki anggaran lagi bila seluruh tenaga honorer menjadi PNS
BACA JUGA: Waspadai Sikap Parlemen Eropa Soal Papua
Saat ini saja, tenaga honorer diluar database yang dibiayai APBN dan APBD mencapai 132.299 orang."Ini baru berdasarkan data BKNSementara data BKN dengan data dari depertamen tekhnis seperti Diknas dan Depag jauh berbeda lagiKemungkinan bisa lebih karena pemerintah daerah sendiri dalam pertemuan beberapa hari lalu mengakui sulit melakukan verifikasi dataInilah salah satu yang harus dicarikan solusi oleh pemerintahAgar validasi yang diterima bisa valid, seharusnya pemerintah daerah sementara menghentikan penerimaan tenaga honorer," tegas Danial.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Boroskan Uang Negara demi Obama
Redaktur : Antoni