Nasib ACO Sungguh Menyedihkan, Diperkosa Pacar yang kenal dari Medsos, Bahkan Digilir

Selasa, 26 April 2022 – 00:33 WIB
Keenam pelaki pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun di Sidoarjo. Foto: Dok.Pribadi Suparno untuk JPNN.

jpnn.com, SIDOARJO - Nasib ACO, seorang gadis di Sidoarjo, Jawa Timur ini sungguh malang dan menyedihkan.

Dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com) dia diperkosa oleh pacarnya yang dikenal dari media sosial.

BACA JUGA: 5 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Bunga Akhirnya Berani Ungkap Kebiadaban Sang Ayah

Malangnya lagi, ACO (19) juga digilir oleh lima teman pacarnya tersebut.

Para pelaku kini diamankan Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA: Siswi SD Digilir 4 Pemuda di Atas Truk, Selama 12 Jam, Astaga!

Kejadian itu terjadi pada Senin (7/3) di sebuah indekos Dusun Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Keenam pelaku ialah MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), AW (26).

BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya

Mereka semua merupakan warga Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, korban berkenalan dengan tersangka MAR melalui media sosial Facebook pada Maret 2022 lalu.

Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.

Setelah berpacaran, dua hari kemudian korban ditelepon oleh MAR.

Pelaku mengatakan ACO akan dijemput oleh temannya MAA untuk diajak ke indekos pada pukul 20.30 WIB.

"Di indekos korban dicekoki minuman keras lalu didorong ke kasur dan terjadilah pencabulan tersebut," kata Kusumo, Senin (25/4).

Pencabulan tak berhenti disitu, korban diperkosa secara bergiliran oleh lima tersangka lainnya MA, MAA, MWA, MK, dan yang terakhir AW.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka MAA mengantarkan korban pulang sekitar 01.00 WIB.

Pada 19 Maret 2022 ACO menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

Keesokan harinya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Sidoarjo.

"Kami tangkap keenam tersangka pada 14 April 2022," ujarnya.

Keenam tersangka melakukan hal tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan.

Saat ini seluruh pelaku ditahan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Seluruh tersangka melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban karena terdorong oleh nafsu birahi," ungkap Kusumo.

Keenam tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Para tersangka juga diancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang Disertai Ancaman, hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler