Siswi SD Digilir 4 Pemuda di Atas Truk, Selama 12 Jam, Astaga!

Kamis, 10 Maret 2022 – 02:31 WIB
Ilustrasi - Pencabulan pada anak. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PADANG - Nasib malang menimpa siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang.

Gadis 13 tahun itu telah direnggut kehormatannya oleh empat pemuda biadab di Pelabuhan Dermaga Tiga Teluk Bayur, Kota Padang.

BACA JUGA: Wagini Mendengar Suara di Dekat Tumpukan Batu Bata, Setelah Didekati, Geger

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengupkapkan identitas keempat pelaku.

Mulai dari RS (29), RFNJ (29), dan dua orang berstatus anak berkonflik hukum, yakni BA (17) dan MR (17).

BACA JUGA: Kapolres Datang, 20 Anggota Polsek Deg-Degan, Kapolsek Juga

Kombes Imran menjelaskan kejadiannya bermula saat dua pelaku yang sudah dikenal korban, RS dan RFNJ, mengajak jalan.

Kedua pelaku itu mengajak korban ke Teluk Bayur pakai truk dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Sementara itu, BA dan MR bertemu di Teluk Bayur.

"BA dan MR memaksa dan mengancam saat bertemu korban di lokasi Teluk Bayur tersebut," ucap Kombes Imran.

"Korban dicabuli secara bergilir di atas truk oleh empat pelaku selama 12 jam pada Minggu (6/3) hingga Senin (7/3).

Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke kepolisian.

Sebelumnya, ibu korban sudah kehilangan anaknya selama 12 jam, tetapi pada akhirnya korban pulang ke rumah.

"Korban ditanyai ibunya, lalu menceritakan apa yang terjadi pada dirinya di Teluk Bayur," kata Imran menambahkan.

Keempat pelaku digulung Tim Klewang Polresta Padang langsung pada Selasa (8/3) kemarin.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, untuk pelaku ABH dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 1 ayat 3 uu ri no.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (mcr33/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler