Nasib Bupati Kobar di Tangan Presiden

Kamis, 08 September 2011 – 02:19 WIB

JAKARTA – Hingga kemarin (7/9) belum juga ada kejelasan kapan akan dilakukan pelantikan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng)Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar, belum bisa memberikan kepastian.

Gamawan minta petunjuk dan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait persoalan ini

BACA JUGA: DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol

Utamanya, menyangkut diizinkan atau tidak dirinya melantik langsung Ujang-Bambang, lantaran Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melakukan pelantikan pasangan tersebut


"Saya minta petunjuk ke presiden, kemarin

BACA JUGA: Klaim PD Lebih Tegas Dibanding PKS

Saya diberi mandat atau tidak," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (7/9)
Dijelaskan Gamawan, seorang gubernur melantik bupati/walikota lantaran mendapat mandat dari presiden

BACA JUGA: Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji

Gubernur, kata Gamawan, saat melakukan pelantikan bupati/walikota adalah atas nama presidenJadi, yang berhak memberikan mandat itu adalah presiden.

Permintaan arahan presiden disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan Gamawan pada Selasa (6/9) sorePasalnya, Selasa pagi dia menerima surat dari Teras tertanggal 5 September 2011, mengenai penyerahan mandat pelantikan Ujang-Bambang ke Gamawan.

Jadi, Ujang-Bambang akan dilantik di Jakarta oleh mendagri? "Kita tunggu saran presidenKan itu kewenangan beliau," jawab Gamawan.

Sebelumnya, Selasa (6/9), Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, Teras malah mengembalikan masalah pelantikan kepada GamawanPimpinan DPRD Kobar juga menolak menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik Ujang-Bambang

Dijelaskan Reydonnyzar, keluarnya SK untuk Ujang-Bambang sudah melalui proses kajian yang mendalam dan sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak, antara lain dengan kemenko polhukam, Polri, Forum Kominda Kalteng, dan juga dengan Plt Bupati Kobar, yakni Teras Narang sendiriSK tersebut juga lantas dikirim langsung oleh Dirjen Kesbangpol Kemendagri,Tanribali Lamo dan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, ke tangan Teras Narang.

Saat itu, lanjut Donny-panggilan Reydonnyzar-, Teras menyatakan akan mengambil langkah-langkah terbaik, dengan melaksanakan SK mendagri dimaksud"Intinya, saat itu ada kesiapan gubernur melakukan pelantikan," kata Donny.

Sayangnya, lanjut birokrat asal Sumbar itu, pelantikan belum juga dilakukan karena pimpinan DPRD Kobar tidak bersedia menggelar paripurna istimewa"Karena DPRD merasa tak pernah mengusulkan Ujang-BambangPadahal, mendagri mengambil keputusan berdasarkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat," kata DonnySeperti diketahui, putusan MK tanggal 7 Juli 2010 menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD KobarLantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-BambangDi dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD"Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.

Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri.

Ditanya apa dasar hukum pelantikan bisa dilakukan tidak di depan paripurna istimewa DPRD, Donny menjelaskan, pelantikan bupati Aceh Utara dan Kabupaten Semarang juga tidak dilakukan di depan paripurna istimewa DPRD(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kasus Perubahan Dapil Diungkap Panja Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler