jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) Amir Syamsuddin meminta pembebasan bersyarat warga negara Australia terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby tidak dibesar-besarkan. Pasalnya, hal tersebut dilakukan melalui prosedur sah yang diatur oleh undang-undang.
"Dia mendapat haknya karena UU, menteri tidak bisa mengurangi hak orang," kata Amir kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Tanggal Pengumuman Honorer K2 Belum Ditetapkan
Lagipula, lanjut Amir, Corby belum dipastikan dapat pembebasan bersyarat. Karena, saat ini berkasnya masih dikaji oleh Tim Pengawas Pemasyarakatan atau TPP Kemenkumham. Untuk kepastian nasib Corby, baru akan diumumkan besok, Jumat (7/2).
Amir juga menolak anggapan bahwa Corby mendapat perlakuan istimewa. Ditegaskannya, Corby hanya satu dari 1700 orang narapidana yang tengah dikaji pembebasan bersyaratnya saat ini.
BACA JUGA: Ubah Kesaksian, Saksi Berusaha Bela Chairun Nisa
"Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia sudah selesai ditelaah," pungkas politisi Partai Demokrat itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kader Golkar Akui Pertemukan Hambit dan Chairun Nisa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini KPK Geledah Lima Tempat
Redaktur : Tim Redaksi