Nasib Danau Toba di Tangan Badan Pelaksana

Senin, 13 Juni 2016 – 00:52 WIB
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin pemerintah belum mempublikasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Kemungkinan masih proses administrasi sebelum resmi diundangkan.

Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan yang menyampaikan kepada koran ini pekan lalu bahwa Presiden Jokowi sudah meneken Perpres dimaksud. Kabar itu diterima Maruap dari staf khusus bidang Hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Prof. Dr. Otto Hasibuan.

BACA JUGA: Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini

Tapi berdasar Draf Perpres yang sebelumnya sudah beredar, begitu aturan ini diterbitkan, masih harus ditunggu lagi pembentukan Badan Pelaksana Badan Otorita Danau Toba. Badan ini nantinya yang akan menjadi penentu nasib Danau Toba ke depan.

Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah (Menko Kemaritiman) melalui Menteri Pariwisata.

BACA JUGA: Tega Banget, Dokter Cantik Disiram Air Keras

Badan Pelaksana ini harus sudah dibentuk oleh Menteri Pariwisata paling lambat tiga bulan sejak Perpres diundangkan.

“Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain,” begitu bunyi Draf Perpres.

BACA JUGA: 9 Tarian Bali Masuk Daftar UNESCO

Pasal 11 ayat (1) draf perpres menyebutkan secara rinci fungsi yang harus dijalankan Badan Pelaksana. Antara lain penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Tenaga Ahli bidang ‘Regional Planning’ Kemenko Maritim, Bambang Susanto  Priyohadi, pernah menyampaikan langkah pertama yang akan dilakukan Badan Otorita adalah pembersihan Danau Toba. Termasuk juga perbaikan lingkungan seperti pengelolaan air bersih. 

Sementara, Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Maritim Ridwan Djamaluddin, beberapa waktu lalu menjelaskan langkah-langkah pengembangan Danau Toba. 

Antara lain perpanjangan landasan Bandara Sibisa agar bisa didarati pesawat jenis ATR dan Boeing 737. Selanjutnya, pembangunan tourist resort yang melibatkan sektor UKM.

Untuk proyek tol Kualanamu – Parapat ditarget kelar 2017. Selain itu pendalaman Tano Ponggol agar nantinya pergerakan kapal-kapal wisata tidak terganggu.

Penyiapan kawasan eco-torisme di lahan seluas 500 hektar. Terakhir menggeber promosi sejarah terbentuknya Danau Toba. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ini, Mahasiswa Gedor Kantor Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler