Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini

Minggu, 12 Juni 2016 – 23:57 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Bali.

Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menilai keputusan MA tersebut bisa menjadi cambuk kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu dalam memberantas korupsi. Terutama para pejabat daerah di Bali.  

BACA JUGA: Tega Banget, Dokter Cantik Disiram Air Keras

"Vonis MA terhadap Candra menimbulkan efek jera. Ini jelas sebagai sesuatu yang positif yang patut diapresiasi. Korupsi diberantas sampai habis. Ini sekaligus pelajaran bagi pejabat di Bali jangan coba-coba korupsi," ungkap Dwikora kepada Bali Post (JPNN Group) kemarin.

Pria yang akrab disapa Putwir ini menegaskan, bagi jaksa maupun kepolisian agar lebih bersemangat dalam menuntut para koruptor. Tidak ada lagi kompromi antara aparat dengan koruptor.

BACA JUGA: 9 Tarian Bali Masuk Daftar UNESCO

BCW mengapresiasi keputusan Hakim Artidjo Alkostar menghukum 18 tahun penjara, menjatuhkan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun 9 bulan, uang pengganti Rp 42 miliar subsidair 5 tahun. “Besok-besok, kalau ada koruptor sudah divonis pengadilan tingkat pertama, tidak usah mengajukan kasasi atau banding. Hukumannya tambah berat,” seloroh Dwikora.


Meski mengapresiasi vonis Candra, Dwikora tetap mengkritisi kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Bali. Pasalnya, ada beberapa kasus korupsi yang sengaja diparkir. Bahkan perkembangan kasus menjadi gelap. Dwikora dengan gambling menyebut kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Karangasem, Wayan Geredeg.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Mahasiswa Gedor Kantor Kejaksaan


Sampai saat ini, kasus Geredeg hilang bak ditelan bumi. Padahal, Polda Bali sudah menetapkan Geredeg sebagai tersangka. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun melakukan supervisi alias pendampingan. “Rakyat tetap menanyakan kasus Geredeg. Kasus korupsi pejabat yang lain sudah vonis, tapi Geredeg tidak juga dilimpahkan. Kasus Geredeg kenapa begitu lambat? Itu menjadi pertanyaan rakyat,” tandas pria asal Penebel, Tabanan itu.

Menurut Dwikora, akibat tidak jelasnya penanganan kasus Geredeg, rakyat menganggap ada sistem tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Bali. “Karena (kasus Geredeg) lambat, akhirnya rakyat menganggap bahwa ada orang yang kebal hukum. Ada orang kuat yang tak bisa tersentuh hukum,” imbuhnya.

BCW sendiri meminta KPK kembali menggeber kasus Geredeg. Hal itu untuk membuktikan jika aparat tidak pilih kasih. Jika KPK tidak kembali membuka kasus Geredeg, maka rakyat Bali akan mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah. “Kasus Geredeg ini hendaknya digenjot lagi. KPK harus turun. Jangan dibiarkan daerah (Bali) menangis sendiri menghadapi korupsi. Ini tidak adil,” pungkasnya.(JPG/san/rdr/dot/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah 2 SPG Cantik yang Mau Diajak Ihik-ihik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler