Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA

Rabu, 24 September 2014 – 07:14 WIB
Nasib Eddy Mulyadi Soepardi tergantung fatwa MA. Foto: Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status anggota terpilih BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang diduga melanggar persyaratan administrasi akhirnya tertunda. Dalam sidang paripurna DPR kemarin (23/9), hujan interupsi yang memprotes status kelayakan Eddy untuk terpilih membuat pimpinan DPR mengambil keputusan menunda penetapan salah seorang pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Munculnya laporan sejumlah LSM yang menilai Eddy telah melanggar persyaratan administrasi menjadi pokok bahan interupsi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang sempat menempatkan anggotanya, Nur Yasin, bersaing ketat dengan Eddy dalam perolehan suara paling lantang menginterupsi. Fraksi PKB meminta penetapan Eddy dibatalkan.

BACA JUGA: Ragukan Jokowi Tepati Janji Lakukan Penghematan

"Anggota BPK tak mungkin menjabat di BUMN karena pekerjaannya mengaudit beberapa perusahaan, termasuk BUMN. Kami minta tak ditetapkan sebagai anggota BPK," ujar Abdul Malik Haramain, anggota FPKB, dalam sidang paripurna DPR.

Eddy dinilai melanggar persyaratan pencalonan anggota BPK sebagaimana pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal itu disebutkan, calon anggota BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

BACA JUGA: Rencana Penghematan Jokowi Dinilai Sudah Gagal

Sementara itu, Eddy diduga masih berstatus deputi kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi. Selain itu, dia menjadi salah seorang komisaris di PT Angkasa Pura I.

Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menyuarakan hal yang sama. Dia menyatakan, sejumlah LSM menyebutkan adanya potensi rangkap jabatan jika Eddy menjabat anggota BPK nanti.

BACA JUGA: Minta 50 Persen Menteri dari Indonesia Timur

"Argumentasi masyarakat, pemilihan anggota BPK cacat hukum karena kandidat terindikasi melanggar UU BPK," katanya.

Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengusulkan jalan tengah. Dia mengingatkan, sebelum penetapan pada masa lalu, DPR pernah mengalami kejadian yang sama. Keputusan akhir saat itu adalah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Karena telanjur diputuskan di komisi XI, solusinya, kita mesti minta fatwa ke MA lagi. Yang bersangkutan pun tidak bisa dilantik sampai adanya fatwa MA," jelasnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat sepakat dengan saran Teguh. Penundaan tersebut berlaku untuk Eddy saja. Sementara itu, calon anggota BPK terpilih lainnya, Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Harry Azhar Azis, langsung ditetapkan dalam paripurna sebagai anggota terpilih BPK.

"Sudah ya, sah. Lain kali tolong saya diberi background lengkap," ujar Priyo.(bay/c5/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Akan Selalu Cari Backing yang Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler