Nasib Gibran di Tangan Bawaslu RI, Enggak Bahaya ta?

Rabu, 25 Oktober 2023 – 08:10 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditetapkan jadi cawapres Prabowo Subianto. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU, pada hari hari ini, Rabu 25 Oktober 2023.

Pakar Kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menilai, sikap KPU RI yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran jadi yang Terakhir, Kapan Undian Nomor Paslon?

“Capres dan cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan baik melalui penanganan pelanggaran adminsitrasi ataupun melalui sengketa proses,” ujar Ferry LIando kepada JPNN.com, Rabu.

Dia menjelaskan, pasca-putusan MK, harusnya masih diperlukan proses penyesuaian ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Gibran dan Potensi Suulkhatimah Politik Jokowi

Dengan demikian, Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi turunan dari pasal tersebut harus menyesuaikan juga.

Jika mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, kata Ferry, revisi PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah.

BACA JUGA: Rosan Roeslani ke Demokrat, Bakal Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran?

Jika objek judicial review-nya adalah UU dan putusannya dikabulkan oleh MK, maka penyesuaiannya harus ke DPR.

Jika objek judicial reviewnya adalah PKPU dan putusannya dikabulkan oleh MA maka tidak memerlukan pembahasan di DPR dan PKPU itu akan berlaku otomatis sebagaimana bunyi putusan MA.

“Jika KPU hanya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres maka kemungkinanan besar akan dipermasalahakan oleh berbagai pihak.”

“Sebab pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” kata Ferry Daud Liando.

Ferry mengatakan, jika KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi.

Pertama, KPU RI berpotensi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi.

“KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 19,” ujar Ferry.

Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu maka kemunginkan yang akan terjadi ialah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.

“Proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.”

“Sehingga, bagaimana nasib Gibran ke depan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” pungkas Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler