jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polres Sukabumi menetapkan TikTokers asal Sukabumi, Gunawan ‘Sadbor’ dalam kasus promosi judi online (judol).
Gunawan yang dikenal dengan joget sadbor ditangkap setelah mempromosikan situs judol saat tengah melakukan siaran langsung atau live pada akun pribadinya di TikTok.
BACA JUGA: Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
“Dari aduan masyarakat ini yang merasa terganggu dan resah karena adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming. Kemudian, dari aduan tersebut kami lakukan patroli siber dan dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).
Adapun promosi judol dilakukan tersangka Gunawan Sadbor pada Sabtu (26/10) pukul 13.30 – 16.00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.
BACA JUGA: Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
Samian menjelaskan, saat sedang live streaming, Gunawan Sadbor menerima gift atau hadiah dari akun TikTok Flokitoto1 yang merupakan situs judi online.
Karena mendapatkan hadiah, Gunawan kemudian mempromosikan situs judol tersebut kepada netizen yang sedang menonton siaran langsungnya.
BACA JUGA: Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
“Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 melaksaakan live streaming, kemudian dari pelaksanaan live itu ada gift yang diberikan, kemudian ada korosi website Flokitoto, ada gift yang diterima, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun TikTok @flokitoto1,” ujarnya.
“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di-googling,” sambungnya.
Tidak hanya Gunawan Sadbor, polisi juga menangkap rekannya yakni AS karena berperan memfasilitasi menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
Samian menjelaskan, sebelum terlibat dalam kasus promosi situs judol, aktivitas Gunawan Sadbor rupanya sudah dikeluhkan masyarakat sekitar.
Bahkan, banyak warga di kampungnya yang berhenti dari pekerjaannya karena terjebak mengikuti aktivitas joget Gunawan Sadbor.
“Bahwasannya ini adalah suatu keprihatinan, di mana masyarakat di pedesaan yang semestinya kegiatan aktif rutin dalam kegiatan bertani, bercocok tanam, kemudian bekerja di industri UMKM membuat keripik, ternyata terbawa di dalam kegiatan live streaming joget sadbor,” tuturnya.
Kegiatan berjoget Gunawan Sadbor di desanya itu pun pernah ditegur oleh masyarakat namun tidak diindahkan.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya. Kepala desa, kecamatan, dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya terancama pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina