Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, HNW Bereaksi

Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:27 WIB
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI bicara soal Herry Wirawan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM setelah lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu menolak hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Pasalnya, kata dia, Indonesia adalah negara yang melegalkan hukuman mati seperti tertuangan dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan turut menguatkan hukuman mati dengan menerbitkan Perppu yang menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.

"Jadi, dengan logika hukum dan HAM, Komnas HAM semestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut," kata HNW, inisial beken Hidayat Nur Wahid melalui keterangan persnya, Sabtu (15/1).

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Adde Rosi Merespons, Simak

Legislator Fraksi PKS itu beranggapan jaksa sudah tepat menuntut Harry Wirawan degan hukuman mati dan tambahan.

Tuntutan maksimal seperti itu menjadi ikhtiar negara menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.

BACA JUGA: Ternyata Ada Kejadian tak Biasa di Sukabumi Sebelum Gempa Banten, Lihat Tuh

Selain itu, kata HNW, tuntutan mati menjadi usaha menghadirkan efek domino agar orang lain berpikir ulang melakukan perbuatan seperti Herry Wirawan.

“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," beber Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu.

HNW memahami ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

Argumen yang dibawa yakni kejahatan masih ada meskipun kasus kejahatan terhadap anak bisa diancam hukuman mati.

Namun, kata dia, narasi itu sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia.

"Kalau cara berpikirnya seperti itu, semua sanksi pidana yang ringan sekali pun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera," tutur HNW.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan tambahan seperti kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

"Sebab bertentangan dengan prinsip HAM," tutur Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).

Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

Termasuk, penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," tuturnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Basah Mengambil Kabel, Pencuri Ini Gentar Dipelototi Kombes Heri


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler