jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung pemberian hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan.
Menurut dia, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat itu sudah sesuai harapan masyarakat.
BACA JUGA: Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
"Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut karena merupakan bentuk tuntutan yang sesuai harapan masyarakat," ujar Wamenag Zainut di Jakarta, Rabu (12/1).
Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara profesional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA: HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal
Lebih lanjut dikatakan, pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Kemenag terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.
"Bagaimana pun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.
BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum SantriwatiÂ
Zaihut mengungkapkan Kemenag terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama pondok-pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren. Bahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik provinsi maupun kabupaten untuk investigasi.
Zainut mengatakan investigasi untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang.
Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.
Wamenag Zainut mengingatkan, yang harus digarisbawahi adalah peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik.
"Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad