jpnn.com - JAKARTA – Nasib 1.178 honorer K1 Kabupaten Nganjuk hingga saat ini makin tidak jelas. Seharusnya para honorer ini sudah diangkat menjadi CPNS sejak 2013. Meski surat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar tiga tahun lalu, namun hingga saat ini tak kunjung diangkat menjadi CPNS.
Wakil Ketua Forum Honorer K1 Nganjuk John Wadoe, mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengirim surat kepada Bupati Nganjuk. Isinya meminta bupati mengirimkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
BACA JUGA: Polisi Harus Usut Dugaan Mafia Tanah dan Penghasutan
“Informasi yang kami dapat dari KemenPAN-RB, sudah ada surat yang dikirim ke Bupati Nganjuk. Jadi sebelum formasi ditetapkan, bupati harus mengirimkan SPTJM dulu,” kata John kepada JPNN.com, Minggu (7/2).
John menjelaskan surat tersebut dikirim sejak 26 November 2015. Anehnya, ketika Forum Honorer K1 menanyakan masalah itu kepada BKD Nganjuk, semuanya mengaku tidak tahu.
BACA JUGA: Vonis Koruptor Semakin Ringan, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun
“Bagian persuratan daerah menyatakan belum menerima. Tetapi Bupati Nganjuk dan BKD menyatakan masih berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan. Alasannya takut melanggar UU. Padahal landasan SPTJM adalah Surat KemenPAN-RB,” bebernya.
BKD juga menyatakan perlu pertimbangan hukum untuk mereka yang berusia mendekati pensiun. Padahal di PP 56/2012 tidak menyatakan seperti itu.
BACA JUGA: Pak Jokowi Tolong Baca Surat dari Honorer K2 ini
Yang membuat kesal honorer K1 Nganjuk, pihak KemenPAN-RB tidak mencari tahu suratnya apakah sudah ditindaklanjuti bupati atau tidak.
“Kenapa KemenPAN-RB tidak menanyakan ke Bupati Nganjuk. Suratnya sudah dikirim November 2015. Ketika bupati tidak mengindahkan, harusnya KemenPAN-RB mengambil tindakan tegas,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Kebingungan, Polisi Diminta Lepaskan Ongen
Redaktur : Tim Redaksi