jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasang target akhir 2023 pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah kelar.
PP Manajemen ASN antara lain akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk soal kriteria non-ASN yang akan masuk daftar calon PPPK Part Time.
BACA JUGA: Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
Namun, satu bulan jelang target penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN, masih banyak persoalan yang belum tuntas, antara lain soal angka pasti jumlah honorer yang valid.
Memang, data 2,3 juta honorer saat ini sedang dan akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara menyeluruh.
BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya
Hanya saja, di luar jumlah honorer yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencapai 2,3 juta itu, diduga masih banyak honorer yang belum terdata di BKN.
Honorer yang belum terdata itu, antara lain ialah honorer yang sudah telanjur diberhentikan.
BACA JUGA: Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes
Masalah tersebut diungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).
Guspardi menceritakan kasus di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dikatakan, ada sejumlah honorer yang sudah mengabdi sejak 2005, tetapi tiba-tiba diberhentikan pada September 2021.
“Mereka diberhentikan, dinolkan, dengan berbagai alasan, karena anggaran, ada temuan,” kata Guspardi.
Setelah sejumlah honorer diberhentikan, beberapa waktu kemudian bupati merekrut ratusan honorer yang baru.
Para honorer yang sudah telanjur diberhentikan itu tidak ikut dimasukkan dalam pendataan di BKN.
Selain itu, kata Guspardi, masih banyak juga honorer yang bertugas jauh dari perkotaan, belum terdata di BKN.
Dengan alasan tersebut, Guspardi mendesak Menteri Azwar Anas melakukan update data honorer.
Menteri Anas diminta membuat kebijakan khusus terkait masalah honorer tercecer, yang belum terdata di BKN, sebelum melakukan pengangkatan menjadi PPPK.
“Perlu ada kebijakan dari pemerintah, dari kita, terhadap berbagai masalah itu,” ujar Guspardi Gaus.
Menteri Anas Bahas Langkah Penerapan UU ASN 2023
Sementara itu, KemenPANRB bersama instansi yang tergabung dalam paguyuban PANRB membahas berbagai isu strategis pasca-pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pada Kamis (16/11) pagi.
Instansi yang tergabung dalam paguyuban yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Hadir juga Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Mereka berdiskusi soal aturan turunan UU ASN 2023.
“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Menteri Anas menjelaskan berbagai isu teknis soal turunan UU ASN. Setidaknya ada lima isu strategis yang dibahas, yakni penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.
“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” kata mantan Kepala LKPP ini. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu