Nasib Honorer Tertinggal Dibahas dalam Rapat Panselnas

Rabu, 24 Desember 2014 – 19:15 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kelanjutan penanganan honorer tertinggal terutama kategori satu (K1) akan diputuskan dalam rapat Panselnas. Pasalnya hingga saat ini masih banyak honorer K1 yang belum mendapatkan NIP CPNS.

"PP 56 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer tertinggal (K1 dan K2) memang akan berakhir per 31 Desember. Untuk K1 yang sudah memenuhi kriteria namun belum mendapatkan NIP, akan kita bahas kelanjutannya di rapat Panselnas nanti," beber Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Kelulusan CPNS di 48 Instansi Diumumkan

Mengenai honorer K2, lanjut Setiawan, sesuai PP 56/2012, hanya yang lulus tes saja diangkat CPNS.

Sedangkan yang tidak lulus tes tidak bisa diangkat. Terkait nasib honorer K2 yang tidak lulus tes namun asli, masih menunggu kebijakan Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi.

BACA JUGA: Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

"Kalau menurut aturan memang sudah selesai, tapi kan karena masih ada honorer K2 asli yang tidak lulus, masih kita tunggu kebijakan selanjutnya. Ini juga akan kita rapatkan dalam rapat Panselnas untuk selanjutnya dilaporkan kepada MenPAN-RB," bebernya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Inilah 48 Instansi yang Sudah Mengumumkan Kelulusan CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Pudjiastuti Usir 1.928 Kapal Nelayan Vietnam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler