Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

Rabu, 24 Desember 2014 – 19:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana memastikan akan ada kemungkinan penundaan eksekusi terhadap beberapa terpidana, dari enam yang dijadwalkan ditembak mati.

"Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan. Pak Jaksa Agung juga sudah menyampaikan tidak ada pembatalan. Tapi, kami lihat kemungkinan ada delay," kata Tony kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Inilah 48 Instansi yang Sudah Mengumumkan Kelulusan CPNS

Tony menegaskan, sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan eksekusi seperti aspek yuridis, hak hukum terpidana terpenuhi, maka kapanpun eksekusi bisa dilakukan.

Karenanya, dia menegaskan, tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. "Dengan catatan sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan ekseskusi, baik itu apsek yuridis  termasuk di dalamnya hak hukum terpenuhi dan sudah sempurna, tiap saat kita lakukan eksekusi," katanya.

BACA JUGA: Menteri Susi Pudjiastuti Usir 1.928 Kapal Nelayan Vietnam

Dia mengatakan, soal terpidana mati yang mengajukan PK lagi, memang masih menjadi perdebatan. Mengingat pidana mati dan pelaksanaan eksekusi mati itu merupakan hal khusus, maka Kejagung tidak ingin ada kesalahan. "Kami ambil sikap semua hak hukum terpidana harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga setelah eksekusi tidak ada kesalahan yang terjadi," katanya.

Dia pun menyatakan, Jaksa Agung akan bersama Ketua Mahkamah Agung akan berkoordinasi untuk mencari solusi soal batas waktu pengajuan PK oleh terpidana mati.

BACA JUGA: Penghapusan Premium Bisa Hancurkan Bisnis Pertamina

Namun, Tony menegaskan bahwa ini bukan untuk membatasi pengajuan PK lebih dari sekali. Tetapi, lebih pada persoalan waktu pengajuan PK tersebut. Dia mencontohkan, kadang ada terpidana mati menyatakan akan mengajukan PK. Tapi, setelah bertahun-tahun tak juga mengajukan. 

Bahkan, ketika ingin mengajukan tidak ada novum atau bukti baru. Nah, persoalan inilah yang akan dicarikan solusinya oleh Jaksa Agung dan Ketua MA.

"Ada kemungkinan kita mencari solusi supaya suatu perkara itu kapan kepastian hukumnya berakhir.  Apakah dalam bentuk MA mengeluarkan Perma bahwa pengajuan PK itu waktunya dibatasi," katanya.

Yang jelas, kata Tony, semua ini masih didiskusikan. "Kita tidak membatasi pengajuan PK, tapi batasi waktunya. Itu masih didiskusikan," ungkap Tony.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan persoalan ini sudah dibicarakan dengan Ketua MA. "Kita bareng nanti, MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan (waktu) pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan tidak ada batas waktu," ungkapnya di Kejagung, Rabu (24/12).

Sebelumnya diberitakan, dua dari enam terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada bulan ini mengajukan PK. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL. Mereka mengajukan PK pada 15 Desember 2014.  Kemudian, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan (eksekusinya) pada tahun ini," ujar Tony.

Sedangkan dua terpidana mati kasus narkoba yakni WNA asal Malawi berinisial ND dan WNA Brazil inisial MACM, masih menunggu proses akhir.

"Kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara setempat," kata Tony.

Dia menegaskan, kalau misalnya selesai bulan ini maka akan langsung dieksekusi. "Kalau (yang WNA) di bulan ini selesai (prosesnya), mengapa tidak?" tukas Tony. Yang jelas, sebelum eksekusi semua syarat harus sudah terpenuhi.

Nah, untuk yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS. Kemudian, terpidana  pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepri, berinisial TJ. Keduanya, akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Saat ini sedang dalam proses penentuan waktu pelaksanaan, dan akan dilaksanakan di Nusakambangan. Keduanya selama ini ditahan di sana," papar Tony.

Dia memastikan bahwa jaksa eksekutor juga sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Sebut Menteri Susi tak Didukung Berantas Pencurian Ikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler