jpnn.com, JAKARTA - Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bakal diputuskan dalam sidang banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (19/9).
Namun, Ferdy Sambo yang tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
BACA JUGA: Pembunuhan Pejabat Bapenda, Kombes Irwan Anwar Bilang Begini soal Pelaku
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.
Sidang hari ini digelar setelah Ferdy Sambo banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri.
BACA JUGA: Kinerja Jenderal Listyo Sigit Masih Mendapat Apresiasi Meski Polri Diterpa Kasus Ferdy Sambo
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjadwalkan sidang KKEP banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
BACA JUGA: Sriwati Ungkap Kondisi JA yang Divonis Mengidap HIV, Bikin Terenyuh
Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.
Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori manding.
Irjen Dedi menyebut KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” tuturnya.
Menurut jenderal bintang dua itu, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 Ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Namun, Dedi mendapat informasi awal bahwa putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo bakal diputuskan dan diumumkan hari ini juga.
BACA JUGA: Setelah Kencan Fitri & Suami Siri Cekcok, Lalu Wanita PNS Itu Bunuh Diri di Basemen DPRD Riau
“(Diputuskan) hari ini juga infonya dari Propam,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi penyidikan kematian anggota Brimob Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.
Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan Jumat (26/8), Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri, tetapi suami Putri Candrawathi itu menyatakan banding. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam