Nasib Kader PDIP dan Demokrat Segera Diputuskan BK

Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:52 WIB
DPRD. Foto; dok.JPG

jpnn.com - MADIUN - Badan kehormatan (BK) mulai menjalin komunikasi dengan badan musyawarah (banmus) untuk menggelar rapat paripurna.

Tujuannya, membahas nasib Supiyah Mangayu Hastuti (SM), legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Endang Wahyuningrum (EW), legislator Partai Demokrat.

''Tunggu tanggal mainnya. Kami sudah berkomunikasi dengan banmus,'' kata Ketua BK DPRD Kota Madiun Armaya.

BACA JUGA: Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati

Menurut dia, pihaknya berkewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan SM dan EW.

Nah, dibutuhkan penjadwalan rapat paripurna setelah BK menggelar sidang kode etik terhadap dua politikus perempuan beda partai itu.

SM dan EW menjadi terlapor dugaan penipuan rekrutmen tenaga di RSUD dan PDAM Kota Madiun.

BACA JUGA: WADUH...Bareng Pacar di Indekos, Pemuda Ini Babak Belur

''BK akan menyampaikan hasil kerjanya di depan paripurna. Termasuk sanksi yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam pasal 57 d PP 16/2010,'' ungkapnya.

Yayak -sapaan Armaya- menerangkan, BK bertugas memantau dan mengevaluasi kedisiplinan serta menakar kepatuhan anggota DPRD terhadap moral, kode etik, dan tata tertib DPRD.

Hal itu bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota dewan di mata masyarakat.

Sejauh ini, pihaknya sudah menyelidiki dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SM dan EW.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Simpan 500 Kg Emas?

 ''Tentu harus dilakukan komunikasi dua arah (pelapor dan terlapor, Red),'' ucapnya.

Yayak menyebutkan, ada tujuh pelapor yang merasa dirugikan dua oknum anggota DPRD Kota Madiun tersebut.

Namun, dia meminta praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Kedua pihak diminta menahan diri dengan tidak saling mengklaim.

''Kami tetap akan mengambil langkah. Termasuk menyikapi somasi yang hari ini (kemarin, Red) kembali masuk,'' tuturnya.

Dia tidak menampik somasi kedua yang dilayangkan Suluh karena menganggap SM dan EW ingkar janji. Padahal, sebelumnya, ada kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 26 Agustus 2016. ''Suratnya (somasi, Red) sudah masuk dan saya terima. Akan kami tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada terlapor tentang komitmennya dalam surat pernyataan itu,'' jelasnya.

Yayak masih menunggu jawaban SM dan EW meski ada konsekuensi hukum atas sikap tak menepati janji tersebut.

Terlapor mengaku sanggup menyerahkan jaminan kepemilikan ruko di Pasar Anom Sumenep dan pengembalian Rp 515 juta secara tunai.

Kesanggupan itu diteken di depan BK dan ketua fraksi masing-masing. ''Tanda tangan di atas meterai. Tentu ada konsekuensi tersendiri kalau diingkari,'' ujarnya.

Ketua DPRD Kota Madiun Istono membenarkan bahwa somasi tersebut transit di meja kerjanya sebelum diteruskan ke BK.

 Istono yang juga ketua banmus mengaku segera menggelar rapat untuk membahas rangkaian kegiatan dewan.

Tanpa kecuali menjadwal rapat paripurna yang akan membahas hasil kerja BK. (pra/hw/c18/diq/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Emil Ultah ke-45, Anak Buah Geruduk Rumah Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler