Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang pendahuluan itu berlangsung singkat, tak sampai sejam

BACA JUGA: Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Iklan Menpora



Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut dihadiri 25 kuasa hukum Kaji
Tim kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, juga hadir lengkap

BACA JUGA: Agung Dorong Pemerintah Turunkan Solar

Berderet di kursi hukum KPU Jatim, antara lain, Fachmi H
Bahmid dan Achmad Michdan

BACA JUGA: DPR akan Tanyakan Soal Pilkada Jatim

Sidang perdana itu berlangsung sekitar 45 menit

Selain pemohon (Kaji) dan termohon (KPU Jatim), hakim konstitusi mendatangkan pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf)Kuasa hukum Karsa kemarin diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana

Karsa telah ditetapkan KPU Jatim sebagai pendulang suara terbanyak dalam pilgub JatimTapi, pasangan Kaji menolak hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK karena menganggap ada kecurangan dalam pilgub Jatim

Sebelum masuk materi sidang, hakim panel yang dipimpin Maruarar Siahaan dan didampingi Muhammad Alim serta Arsyad Sanusi meminta masing-masing pihak yang hadir memperkenalkan diriSetelah pengenalan, Maruarar mempersilakan kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan

Koordinator kuasa hukum Kaji, MMa'ruf, lalu memaparkan keberatan-keberatan atas hasil penghitungan suara dan ketetapan keputusan KPU Jatim nomor 30/2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan Pilkada Jatim 2008 putaran keduaKuasa hukum Kaji berkeberatan atas hitungan KPU Jatim yang menetapkan pasangan nomor 1 (Kaji) memperoleh 7.669.721 suara, sedangkan calon nomor 5 (Karsa) meraup 7.729.944 suara.

Dengan bersemangat, Ma'ruf menyebut hasil penghitungan KPU Jatim salah''Kami menemukan sejumlah fakta hukum di lapangan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten di antara total 38 kabupaten/kota di Jatim,'' ungkapnya

''Menurut kami, seharusnya yang memenangi pilkada adalah Kaji dengan perolehan 7.595.199 suaraSebab, pasangan Karsa memperoleh 7.573.680 suara,'' tegasnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, kuasa hukum Kaji menyebutkan beberapa pelanggaranMisalnya, ditemukannya kotak suara di TPS 6 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar setelah penghitungan suara di TPS

''Di TPS tersebut, Kaji memperoleh 73 suara dan Karsa meraup 160 suaraDua suara tidak sahDi antara 599 pemilih, 233 pemilih menggunakan suaranya dan 374 orang tidak hadir,'' jelas Ma'ruf

Bukti lain, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, panitia pemilihan kecamatan menyerahkan salinan rekapitulasi suara buatan mereka sendiri kepada saksi pemohon, bukannya form resmi dari KPUD yang berisi penghitungan suara di tingkat kelurahan, bukannya hasil penghitungan di tiap-tiap TPS

Di sela-sela memaparkan gugatannya, Maruarar sempat menyentil Ma'ruf agar tidak tergesa-gesa memaparkan materi gugatan''Saya interupsi, biasa saja membacanyaJangan marah-marah,'' ujar Maruarar yang diikuti senyum dua hakim lainnya

Sebagian hadirin juga sempat ger-geranDisentil begitu, Ma'ruf mengangguk dan tersenyum''Saya biasa begini, Pak hakimMaklum, orang Surabaya,'' katanya.

Atas pemaparan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam pilkada, dalam permohonannya, kuasa hukum Kaji meminta agar MK menghitung ulang surat suara di 25 kabupaten/kota di JatimDalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim dan menetapkan hasil penghitungan pemohon serta menyatakan pasangan Kaji sebagai pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi dalam sidang-sidang selanjutnya, Kaji meminta MK mengizinkan mengadakan video conference''Untuk sidang selanjutnya, kami minta hakim melakukan video conference, mengingat jumlah saksi banyak dan keberadaannya jauh di pelosok,'' kata Ma'ruf.

Setelah pemaparan Ma'ruf, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan meminta agar pemohon mencermati kembali materi gugatannyaDalam petitum, misalnya, Maruarar menyatakan tidak disebutkan permintaan penghitungan suara ulangPadahal, penghitungan suara ulang masuk dalam materi gugatan

Lalu, dia juga meminta agar pemohon menyusun selisih suara dalam bentuk matriks antara penghitungan pemohon disandingkan dengan hasil penghitungan termohon (KPU)''Itu untuk mengetahui seberapa signifikan hasil penghitungan suara dari pemohon dengan penghitungan termohonUntuk disandingkan saja,'' kata Maruarar

Soal permintaan video conference, hakim panel masih akan mempelajari dulu''Kita lihat apakah bisa dimungkinkan saksi dihadirkan dengan naik kereta, misalnya,'' ujarnyaMaruarar juga menyebutkan kemungkinan dihadirkannya panwaslu karena materi sidang mengarah pada pembeberan pelanggaran

Setelah sidang, Ma'ruf memberikan keterangan kepada wartawan bahwa timnya sudah menyerahkan 70-80 persen bukti pelanggaran''Kami sudah membeberkan sebagian kebenaranKami juga minta ada putusan sela karena hakim harus turun ke lapangan untuk melihat sendiri bukti pelanggaran,'' tegasnya

Sementara itu, kuasa hukum KPU Jatim Achmad Michdan menuturkan, timnya akan menunggu dokumen lengkap dari kuasa hukum Kaji''Tadi majelis hakim bilang, pemohon harus melengkapi berkas gugatanTentu kami juga harus diberi kopi materi revisi gugatan itu,'' katanya

Karsa Minta Dilibatkan

Kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis dan Trimoelja DSoerjadi, kemarin juga datang ke MKMereka meminta majelis hakim melibatkan kubu Karsa dalam sidang selanjutnya

''Kami datang ke sini memberitahukan ke MK mohon ikut serta dalam perkara sebagai pihak terkaitKarena pasangan Karsa berkepentingan, hakim memperbolehkan kami ikut masuk dalam perkara itu sebagai pihak terkait,'' jelas Trimoelja di gedung MK kemarin.

Kepentingan Karsa, kata dia, esensinya sama dengan termohon atau KPU JatimYakni, mempertahankan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU Jatim pada 11 November laluMenurut Karsa, hasil penghitungan itu sudah benar

Todung Mulya Lubis menambahkan, pihaknya telah mempelajari dan menyimak hasil rekapitulasi KPU Jatim''Kami hakulyakin hitungan itu sudah didasarkan pada semua laporan dari daerah, baik kecamatan maupun kabupatenKami juga tidak melihat alasan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim,'' tegasnya

Dia berharap sidang MK yang hanya 14 hari itu menghasilkan satu proses pembelajaran dalam kehidupan berdemokrasiTodung optimistis gugatan Kaji tidak akan dikabulkan MKMenurut dia, hasil survei yang memenangkan Kaji tidak bisa dijadikan dasar''Prediksi tidak bisa dijadikan alat buktiSemua berpegang pada hasil penghitungan KPU,'' ujarnya

Dia mengungkapkan, MK akan memutus berdasar bukti-bukti dalam sidangBeban pembuktian itu ada di pihak pemohonPihak pemohon, kata Todung, harus membuktikan di mana kesalahan dalam penghitungan suaraKalau tidak bisa membuktikan, berarti keputusan KPU sah''Dan pihak yang kalah seharusnya menerima hasil pilkada,'' katanya(tom/yun/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Persoalkan Desk Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler