Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara

Rabu, 29 Maret 2017 – 20:31 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, LAMPUNG - Nasib mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Gumsoni tersangka kepemilikan narkoba ditentukan usai gelar perkara.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal narkoba yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jadi Kapan Resmikan Bandara Radin Inten II?

”Kami masih telusuri dari mana barang itu. Karena kemungkinan barang itu berasal dari luar yang dibawa ke ruang kerja,” kata Rosef kemarin (28/3).

Rosef juga tidak menjelaskan apakah Gumsoni sebelumnya memang sudah pernah mengonsumsi narkoba. Ia hanya menegaskan barang bukti ditemukan di ruang kerja mantan Camat kedaton itu.

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Pedagang Balon Tewas di Tempat

”Saya belum tahu apakah Gumsoni sering menggunakan sabu-sabu di ruang kerja atau tidak. Yang pasti, barang bukti ditemukan di ruang kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Rosef mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penahanan awal sejak Gumsoni menyerahkan diri hingga tiga hari ke depan. ”Mungkin besok (hari ini, Red) atau Kamis (30/3), kami gelar perkara. Apakah dikeluarkan surat perintah penahanan atau tidak. Sepertinya akan kami keluarkan surat penahanannya. Tapi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkaranya,” sebut dia.

BACA JUGA: Rhoma Irama Ngerasa Ridho Sudah Berubah

Diketahui Gumsoni mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Senin (27/3). Sebelumnya, ia menghilang setelah anggota satnarkoba menggerebek ruang kerjanya, Kamis (16/3).

Gumsoni tiba sekitar pukul 10.00 WIB tanpa didampingi keluarga maupun rekannya. Lantas, ia memasuki ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan.

Namun Gumsoni enggan menjelaskan keberadaannya selama sepekan terakhir. Ia hanya menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. ”Alhamdulillah saya sehat. Nanti saja ya,” kata Gumsoni.

Menurut Rosef, Gumsoni mengaku tidak pernah keluar kota. Ia hanya berada di Bandarlampung. Namun tidak dijelaskan secara rinci dimana keberadaannya sebelum menyerahkan diri.

Rosef menuturkan, tidak diketahuinya keberadaan Gumsoni setelah ditetapkan sebagai tersangka, jadi catatan tersendiri. Ini juga menjadi pertimbangan untuk menahan yang bersangkutan. (yud/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Berpeluang Cuma Jalani Rehab


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler