Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor

Senin, 22 Maret 2010 – 20:56 WIB
JAKARTA- KPK berharap hasil persidangan Pengadilan Tipikor bisa ikut mengungkap terlibat tidaknya Nunun Nurbaety dan Ary Muladi dalam kasus korupsiLewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan, diharapkan bisa membantu penyidikan KPK terhadap keduanya

BACA JUGA: Tunggu Giliran Boediono dan Sri



"Jaksa nanti di persidangan dan mungkin juga hakim, akan mengejar keterangan saksi dan terdakwa
Ini juga merupakan strategi kita

BACA JUGA: Susno Siapkan Jawaban Tertulis

Jadi jangan pikir kami ini tebang pilih," ucap pelaksana harian Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa saat sebelum dimesioner, Senin (22/3).

Kasus pemilihan DGS BI tengah disidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), sedangkan Anggodo masih jadi tersangka tunggal dan belum disidang


Nama Nunun Nurbaety dan Ary Muladi kerap disebut dalam 2 kasus korupsi besar yang kini tengah ditangani KPK

BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu

Nunun yang merupakan istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun, tercatat dalam 4 dakwaan berperan aktif untuk menyerahkan uang puluhan miliar ke anggota DPR RI periode 1999-2004, selepas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam.

Sementara Ary Muladi, adalah saksi kasus Anggodo Widjojo yang disangka KPK telah berupaya menghentikan, menghambat dan menghalangi penyidikan atas kakaknya, Anggoro WidjojoTuduhan lain untuk Anggodo adalah mencoba menyuap pimpinan KPK sebesar Rp5,15 miliar lewat Ary.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS Dipasrahkan ke PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler