Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu

Senin, 22 Maret 2010 – 18:47 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar perkara dugaan suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), dengan terdakwa Hamka Yamdhu, Senin (22/3)Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi

BACA JUGA: Seleksi CPNS Dipasrahkan ke PT

Ketiga di antaranya adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar
Mereka adalah Antoni Z Abidin, Tengku Muhammad M, dan Asep Sudjana

BACA JUGA: KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo

Kemudian di luar itu juga dihadirkan saksi yang bernama Patricia Sibarani, seorang manajer bank swasta.

Ketiga mantan anggota DPR RI tersebut mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk Travel Chaque melalui Hamka Yamdhu
Ketiga saksi tersebut juga mengatakan bahwa lokasi diberikannya sejumlah cek tersebut di gedung senayan Jakarta.

Tengku Muhammad M yang bersaksi pertama dengan tegas mengakui menerima cek dalam bentuk TC BII sebanyak sebelas lembar dengan nilai per lembarnya adalah Rp50 juta

BACA JUGA: Jaksa tak Temukan Arah Korupsi

Ia juga menjelaskan bahwa lokasi menerima di Gedung DPR RI senayan.

"Saya menerima dari Hamka Yamdhu (terdakwa-red), kemudian amplop tersebut saya buka ternyata TC BII, yang nilai per lembarnya adalah Rp50 juta," tambahnya, dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin (22/3), sore.

Sementara Asep Sudjana, mengakui menerima tiga lembar TC BII dari terdakwa"Uang tersebut berdasarkan pengetahuan adalah bagi-bagi rejeki saja, tidak tahu benar kalau amplop yang berisi TC tersebut untuk menyuksesan pencalonan Miranda," ujarnya.

Sementara itu, Patricia Sibarani dari Bank Mega memberikan kesaksian bahwa dirinya yang membantu terdakwa (Hamka Yandhu, red) atau Antoni Z Abidin (yang hadir sebagai saksi dalam persidangan-red) dalam mencairkan uang yang berupa Travel Chaque BIIPencairan cek tersebut, kata Patricia, disebabkan karena dirinya adalah karyawan bank tersebut kepada Hamka Yamdhu yang termasuk sebagai nasabah prioritas bank tersebut.

"Pada tahun 2004, pak Hamka mencairkan uang dalam bentuk TC BII, namun berapa jumlah dan nominalnya saya tidak ingat, kemudian uang yang dicairkan akan ditransfer ke nomor rekening Hamka," kata Patricia di hadapan mejelis hakim, Senin (22/3).

Dalam proses pencairan tersebut, imbuh Patricia, Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang digunakan adalah miliknyaNamun ia mengakui tidak menerima tips sepeserpun dari Hamka YamdhuDalam proses tersebut, ia selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan Bank.

"Karena memang saya dalam bekerja diberikan target berapa nasabah yang harus saya dapatkan, sehingga saya tidak menaruh curiga terkait permintaan bantuan guna cairkan TC BII tersebut," jelas saksi yang telah diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... April, 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler