jpnn.com - JAKARTA – Masih cukup banyak guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK yang menunggu kepastian perubahan nasibnya.
Mereka sudah lulus seleksi dan masuk prioritas satu (P1) untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada 2023, tetapi nyatanya harapan tinggal setipis tisu.
BACA JUGA: Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun
Penyebab utamanya karena jumlah formasi yang disodorkan Pemda hanya 278.102.
Jumlah tersebut masih jauh dari target Kemendikbudristek sebanyak 601.174.
BACA JUGA: Tidak Ada Jaminan P1 Tuntas Tahun Ini, Guru Lulus PG PPPK Ingin Temui Menkeu Sri Mulyani
Adapun jumlah guru lulus PG masih tersisa kurang lebih 63.465.
Memang, jumlah usulan formasi dari pemda jauh lebih banyak dibanding sisa guru lulus PG. Namun, tidak serta merta guru lulus PG terakomodasi semuanya.
BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda
Pasalnya, beberapa pemda masih mengajukan usulan formasi yang minim, tidak sebanding dengan sisa guru lulus PG di daerah tersebut.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan pihaknya masih terus berjuang agar formasi bisa bertambah menjelang seleksi PPPK 2023.
"Jumlah guru lulus PG yang juga prioritas satu (P1) tinggal sedikit lho, tetapi tidak ada jaminan dari pemerintah akan tuntas tahun ini," kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (3/7).
Pemda Ragu soal Sumber Gaji PPPK
Heti mengakui sejumlah pemda memang telah mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023.
Namun, jumlahnya tidak maksimal sehingga tidak ada jaminan seluruh sisa P1 bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.
Heti mengungkapkan, cukup banyak pemda yang menyisakan guru P1 karena ragu dengan keberlangsungan sumber gaji PPPK.
Pemerintah pusat, lanjut Heti, kompak menyatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, pemda masih ragu dengan pernyataan pemerintah pusat. Pemda khawatir gaji dan tunjangan PPPK hanya ditanggung pusat satu tahun ini.
Setelahnya, pemda yang diharuskan membayar gaji dan tunjangan PPPK tersebut.
"Gaji dan tunjangan PPPK memang sudah dikunci Kemenkeu, hanya tunjangan kinerja yang ditanggung pemda, tetapi ini tidak mampu meyakinkan pemda," cetus Heti.
Di sisi lain, menurut Heti, Kemenkeu tidak berani memberikan jaminan kepada pemda, padahal kepastian soal anggaran ini yang dibutuhkan daerah.
Pemda membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman. Bukan hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Heti menilai, pemda belum yakin dengan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
PMK 212 tersebut, kata Heti, kurang laku di daerah. Pemda tidak menjadikannya rujukan dalam pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2023.
"Saya ingin sekali menemui Ibu Menkeu Sri Mulyani dan meminta tanda tangan beliau bahwa gaji serta tunjangan PPPK benar-benar sudah dijamin pusat agar pemda makin percaya," pungkas Heti. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad