jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Manado, belum memperoleh kepastian. Pasalnya, meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya kasasi, nanti yang mengurusnya KPU Kota Manado," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Tjahjo Usul Pelantikan Kada Terpilih Digelar Secara Bergelombang
Menurut Hadar, langkah hukum diambil setelah sebelumnya KPU Provinsi Sulawesi Utara berkonsultasi dengan KPU pusat.
"Kami telah memberi advice kepada mereka karena amar putusan pengadilan PTTUN Makassar isinya sama dengan perkara yang sejenis juga untuk Kabupaten Fakfak dan juga amar putusan PTTUN untuk perkara Kalteng. Nah atas amar tersebut sikap KPU adalah kasasi," ujar Hadar.
BACA JUGA: Sukses Hantarkan 9 Pasangan Jadi Pemenang Pilkada
Saat ditanya apakah langkah tersebut justru akan memperlama proses pilkada di Kota Manado, Hadar hanya menyatakan pihaknya telah meminta ke MA agar penyelesaian perkara terkait pilkada, menjadi prioritas.
"Jadi untuk lima daerah belum ada jadwal. (Baik itu pemungutan suara pilkada Manado, Simalungun, Siantar, Fakfak dan Kalimantan Tengah,red)," ujar Hadar. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Terlalu Kecil...Cuma 46 Perempuan dari Total 528 Kepala Daerah Terpilih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, PKB Merasa Dianaktirikan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi