Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya

Selasa, 09 Juli 2019 – 20:20 WIB
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Sampai saat ini belum ada kepastian kapan penetapan 50 caleg terpilih DPRD Gresik, Jatim dilakukan.

KPU Gresik masih menunggu petunjuk dari pusat. Hingga kemarin (8/7), surat perintah dari KPU pusat belum kunjung turun. Kabarnya, KPU pusat juga menunggu Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?

Anggota KPU Gresik Makmun mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pusat.

Isinya, pemberitahuan bahwa KPU kabupaten/kota tidak diperkenankan melaksanakan penetapan sebelum surat keputusan (SK) dari MK keluar.

BACA JUGA: Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih

BACA JUGA : Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih

Sesuai aturan, lanjut dia, KPU daerah bisa melakukan penetapan caleg terpilih maksimal lima hari setelah surat petunjuk dari KPU diterima.

BACA JUGA: Analis Politik Anggap Airlangga Miskin Terobosan dan Tak Memuaskan Jokowi

''Kami sebetulnya sudah siap. Tinggal menunggu surat petunjuk dari pusat. Nanti, setelah suratnya turun, undangan langsung kami kirim," terangnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, masa bakti anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 berakhir pada 23 Agustus nanti.

Nah, wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik pada tanggal yang sama. Yakni, 23 Agustus.

Menanggapi itu, Makmun mengatakan, pelantikan sudah bukan kewenangan KPU. Tugas KPU sebatas penetapan anggota terpilih.

''Kami hanya sebatas menetapkan," ujarnya.

BACA JUGA : KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, surat petunjuk penetapan caleg terpilih untuk KPU daerah dikeluarkan dalam waktu dekat.

''Pokoknya secepatnya. Kami menunggu perintah dari MK,'' ucapnya.

Khusus untuk KPU daerah yang tidak termasuk dalam daftar sengketa caleg di MK, Arif menyatakan sudah bisa menyusun tahapan menuju penetapan.

Namun, hal tersebut masih bersifat agenda internal sehingga belum bisa diumumkan ke publik.

Misalnya, menghitung perolehan kursi parpol dan nama-nama caleg terpilih sesuai dengan sistem sainte lague. ''Nggak apa-apa begitu. Tapi, resminya tunggu pemberitahuan,'' papar mantan anggota KPU Jatim tersebut.

Dia memastikan, sampai sekarang belum ada KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang mengadakan rapat pleno penetapan caleg terpilih.

Meski KPU daerah setempat tidak masuk dalam daftar sengketa di MK, semuanya tetap diminta menunggu. Termasuk KPU Gresik.

''Saya pastikan belum. Makanya, tunggu surat dari kami (KPU pusat, Red),'' tutur alumnus Unair tersebut.

Sebagaimana yang pernah diberitakan, hasil penghitungan sementara pada pileg 2019, parpol pemenang yang akan menghuni DPRD Gresik adalah PKB.

Sesuai dengan penghitungan, PKB diperkirakan mendapatkan 13 kursi. Gerindra dan Golkar sama-sama memperoleh 8 kursi, PDIP (6 kursi), Nasdem (5 kursi), Demokrat (4 kursi), serta PPP dan PAN (3 kursi). (son/mar/c17/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler