jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Setya Novanto pada proses hukum. Ical -panggilan Aburizal- mengatakan, hukum yang akan memutuskan apakah ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu bersalah atau tidak.
"Serahkan kepada masalah hukum, kan gitu. Kalau hukum memutuskan enggak bersalah, ya enggak bersalah," ujar Ical saat menghadiri acara topping off kantor DPP Partai Golkar yang baru di Slipi, Jakarta Barat, Minggu, (12/11).
BACA JUGA: Sudahlah, Sebaiknya Setnov Lengser Saja dari Golkar dan DPR
Namun, Ical yang juga pernah memimpin Golkar menegaskan bahwa Novanto masih bisa melakukan upaya hukum untuk mempersoalkan status tersangka korupsi e-KTP. "Saya kira masih ada upaya hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK pada akhir Oktober lalu telah menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK menduga Setnov bersama-sama bos PT Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan anak buahnya, Sugiharto melakukan patgulipat dapam perencanaan dan realisasi e-KTP 2011-2012.
BACA JUGA: Sudah Kuat Berpanas-panasan, Setnov Minta Didoakan
Negara menggelontorkan dana Rp 5,9 triliun dalam proyek e-KTP. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.(dna/jpg)
BACA JUGA: Setnov Tersangka Lagi, Idrus Tetap Yakini Golkar Masih Solid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Pengaduan Pengacara Setnov, Ini Pesan untuk Polri
Redaktur & Reporter : Antoni