Nasib Siti Fadillah dan Rudi Tanoe di Tangan Bareskrim

Senin, 16 Desember 2013 – 05:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah diuji. Instansi pimpinan Suhardi Alius itu mendapatkan limpahan pengembangan penyidikan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu menyeret nama mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

 

Kasus Alkes yang dilimpahkan KPK itu menyeret terpidana Ratna Dewi Umar, mantan direktur Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus tersebut terjadi pada pengadaan tahun anggaran 2006 " 2007. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidikan kasus itu kini sedang dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti Mabes Polri, dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

BACA JUGA: Sikap Golkar Masih Mendua

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan teman-teman di Bareskrim untuk tindaklanjut perkara ini. Ada dua pilihannya didorong percepatannya di Bareskrim atau KPK yang akan take over," ujar Bambang. Hingga saat ini kerja sama dengan memberikan data-data yang dimiliki KPK masih terus berlangsung.

BACA JUGA: Malaysia Buka Amnesti untuk TKI Ilegal

"Proses itu memang masih belum selesia tapi kami upaya terus untuk mendorong lebih cepat penuntasannya di sana," paparnya. Bambang mengatakan KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi. Hal itu yang akan dilakukan untuk mendorong penyelesaian perkara yang merugikan negara hingga Rp 50, 477 miliar itu.

Ada beberapa kasus korupsi pengadaan di Kemenkes pada era Siti Fadillah Supari. Beberapa di antaranya ditangani KPK dan Polri. Yang ditangani KPK salah satunya menyeret mantan Direktur Bina Pelayanan Medis Ratna Dewi Umar. Perempuan ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2 September lalu.

BACA JUGA: Provokator Rusuh Palopo Harus Diproses Hukum

Selain vonis penjara, Ratna juga didenda Rp 500 juta. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Ratna, Nawawi Ponolango, memutuskan perkara itu dilakukan besama-sama. Kalimat itulah yang merujuk pada peran dan keterlibatan orang lain. Di antaranya adalah Siti Fadillah Supari, mantan dirut PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, dan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Distribution Tatat Rahmita Utami.

Saat melakukan pengadaan alkes penanganan wabah flu burung pada 2006, Ratna meminta arahan kepada Siti Fadillah. Siti kemudian mengarahkan Ratna agar pengadaan itu diberikan kepada Rudi Tanoe yang tak lain merupakan kakak tokoh Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Sejumlah saksi dalam sidang juga menyebutkan Bambang menemui Ratna soal pengadaan itu.

Ratna mengarahkan panitia lelang agar menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan pengadaan 13 alkes jenis ventilator merek Drager kepada PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe. (gun/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler