Nasib Timur di Tangan DPR

Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:11 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan penjelasan tentang alasan dipilihnya Komjen Timur Pradopo sebagai calon tunggal KapolriMenurutnya, penjelasan itu penting agar Komisi III sebelum melakukan fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan) memiliki pengetahuan atas sikap yang akan diambilnya, apakah akan menerima atau
menolak Timur sebagai Kapolri.

"Mendadak tanggal 4 diangkat sebagai Kabaharkam (Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan), malamnya diusung sebagai Kapolri

BACA JUGA: Tanya Kesalehan Timur ke Kyai

Ini tentu suatu yang mendesak, hal ini perlu mendapatkan penjelasan agar komisi III bisa memahami hal itu.dan memberikan penilaian serta persetujuan atau menolak secara objektif," kata Gayus di sela-sela Rapat Paripurna Gedung Nunsantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).

Menurut Gayus, pemilihan Kapolri dengan Jaksa Agung sangat berbeda
Pemilihan Jaksa Agung kata dia, hak preogatif Presdien

BACA JUGA: Demokrat Optimis Timur Mulus

Sedangkan Kapolri, Presiden hanya punya prerogatif sampai dengan pengusulan nama, selebihnya harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Kapolri hak prerogatif Presiden sampai dengan pengusulan, selebihnya DPR menyetujui atau tidak menyetujui
Oleh karena itu dengan berbagai hal yang sifatnya janggal, harus dijelaskan Presiden," ujarnya.

Gayus sendiri mengaku tidak mengetahui alasan dipilihnya Timur Pradopo sebagai calon Kapolri

BACA JUGA: Hanura dan Golkar Belum Bersikap

Kata dia, rekomendasi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) yang tertuang dalam surat Presiden yang dikirim ke DPR, dinilai hanya sebagai keterangan dan bukan alasan Presiden memilih Timur.

Keterangan yang diperlukan dari Presiden, kata Gayus, mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 11 ayat 2Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

"Saya tidak bisa menduga, oleh karena itu komisi III perlu mendapat penjelasanPenjelasannya dalam bentuk surat ajaPada ngka 6 pasal 11 mengamanatkan harus ada jenjang kepangkatan dan jenjang karirKita harus membiasakan menata negara ini kedepan, dan lebih baik lagi," jelasnya.

Menurut Gayus, kenaikan pangkat Timur yang begitu cepat sangat janggalApalagi dengan satu hari bisa dua jabatan"Saya tidak menyatakan sehat atau tidak sehat, tapi ini janggal, karena satu hari bisa dua jabatan, Kabaharkam langsung diusulkan menjadi Kapolri, ini bukan penyimpangan tapi kejanggalan," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Menteri Layak Direshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler