jpnn.com, PUTRAJAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang. Biasa menikmati gaya hidup mewah bersama sang istri, Rosmah, dia kini harus menjalani keseharian di dalam sel.
Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).
BACA JUGA: Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Najib juga harus membayar denda sebesar RM 210 juta atau setara dengan Rp 693,79 miliar.
Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib Razak mulai menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA: Mahathir Begitu Sadis Menyerang Najib Razak, Ada Kata-Kata Bikin Malu Agama
Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.
Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.
BACA JUGA: Mantan PM Malaysia Najib Razak Makin Dekat ke Penjara
Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.
Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.
Nasjib selama ini hidup bergelimang harta. Hal itu terungkap jelas saat aparat penegak hukum menyita sejumlah aset milik politikus senior Partai UMNO tersebut.
Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah uang tunai senilai RM 114 juta (Rp 391 miliar) yang disita pada 2018 lalu.
Selain itu, ada juga kalung kalung berlian senilai RM 6,4 juta (Rp 21,9 miliar) serta beberapa tas Hermes dan jam Rolex yang disita dari apartemen pribadi Najib.
Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur.
Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare (ha), dan beroperasi penuh pada 1985.
Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia.
Awalnya penjara tersebut hanya menampung 30 narapidana yang dibawa setiap hari dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur pada Oktober 1980. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif