Nasib WNI Eks ISIS Tidak Bisa Diputuskan Lewat Ratas di Istana

Kamis, 13 Februari 2020 – 08:11 WIB
Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, peradilan in absentia atau persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dapat menjadi salah satu cara untuk menentukan nasib ratusan warga negara Indonesia bekas kombatan ISIS.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat secara serta merta menolak memulangkan lebih dari 600 warga negaranya yang saat ini mengungsi di Suriah dan Turki atau mencabut status kewarganegaraan mereka secara sepihak tanpa melalui persidangan. Dia mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Indonesia merupakan negara hukum.

BACA JUGA: Jokowi Buka Peluang Terima Anak Yatim dari WNI Eks ISIS

"Itu ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor (dapat) dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup, boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," kata Gayus usai menghadiri acara diskusi di Kampus Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).

Gayus menjelaskan hasil keputusan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor beberapa waktu lalu bukan landasan hukum yang sah untuk menentukan nasib para WNI yang sebagian besar diduga menjadi teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) ISIS.

BACA JUGA: Jurus Pemerintah Tangkal Akal-akalan WNI Eks ISIS

"Jadi, ratas hanya memutuskan sementara mencegah (mereka) masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa (peradilan) in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum (terhadap para WNI mantan kombatan ISIS)," terang mantan hakim Mahkamah Agung itu.

Ia menerangkan praktik hukum di Indonesia memiliki pengalaman membuat pengadilan in absentia, misalnya untuk kasus-kasus korupsi yang terdakwanya melarikan diri ke luar negeri. Sistem peradilan semacam itu, menurut Gayus, juga tidak memerlukan waktu lama karena pengadilan dapat membuat skala prioritas.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Memulangkan WNI eks ISIS, Begini Respons Komnas HAM

"Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia," ujar Gayus menegaskan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler