Nasir Djamil DPR Terima Aspirasi Anggota Paguyuban Korban UU ITE

Senin, 29 Mei 2023 – 23:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS M Nasir Djamil menerima aspirasi dan berdiskusi bersama anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) di ruang pertemuan Fraksi PKS DPR, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Foto: Dok. Fraksi PKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS M Nasir Djamil menerima aspirasi dan berdiskusi bersama anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).

Sebanyak 25 orang korban kriminalisasi UU ITE hadir di ruang pertemuan Fraksi PKS DPR, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

BACA JUGA: Korban UU ITE Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan bermacam permasalahan tersandung UU ITE.

Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi PAKU ITE untuk menyampaikan secara langsung perihal kasus-kasus hukum berkenaan UU ITE yang menjerat mereka atau anggota keluarga mereka yang saat ini sedang mendekam di penjara.

BACA JUGA: Soal Napi Pelesiran, Nasir Jamil: Ngeri-ngeri Sedap

Nasir Djamil menyampaikan aspirasi yang diutarakan pada hari ini akan ditindaklanjuti ke para petinggi PKS.

Dia sangat bersimpati atas apa yang dihadapi para korban.

BACA JUGA: Nasir Jamil Jagokan Marwan

Menurut Nasir, momentum ini bisa menjadi titik temu antara DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU ITE.

“Dari PKS ada Bapak H Sukamta yang menjadi perwakilan di Komisi 1 DPR. InsyaAllah akan saya sampaikan kepada beliau menyangkut keinginan Bapak-Ibu yang telah kompak menyuarakan keinginan terkait revisi UU ITE,” kata Nasir.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan keinginan para korban adalah mendorong revisi secara total UU ITE.

Arsyad menuntut Pemerintah untuk serius menyelesaikan permasalahan pasal karet dalam UU ITE sehingga tidak menjerat korban lainnya.

“Perlu adanya perhatian untuk melihat permasalahan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Kami tidak ingin menambah anggota lagi,” ucap Arsyad.

Berhadir pada momen tersebut Saiful Mahdi dari Aceh yang merupakan sahabat Nasir, juga pernah tersangkut UU ITE.

Saiful pernah menjalani tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik di salah satu kampus di Aceh.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler