jpnn.com - BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal.
Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran wali kota.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Spanduk Ajakan Berbelanja di Toko Pribumi Berbau Provokasi
Surat bernomor 300/1996/Pem tersebut berisi tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar).
Penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 26/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6/2014 tentang Izin Gangguan, dan peraturan wali kota.
BACA JUGA: Ribuan Rumah di Bima dan Sumbawa Terendam
Seluruh pub, bar, karaoke, panti pijat, dan biliar diberikan surat edaran tersebut.
Penutupannya dimulai Sabtu (24/12) pukul 07.00 Wita hingga Senin (26/12) pukul 06.00 Wita.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Mendorong Wali Kota Ini Ikut Tax Amnesty
Sedangkan biliar akan dibatasi waktu, yakni pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
“Untuk biliar ada waktu ditentukan,” ujar Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu kepada Balikpapan Pos, Selasa (20/12) kemarin.
Sanksi tegas telah menanti jika ada pemilik tempat usaha yang nekat buka meski sudah diberikan surat edaran.
Sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap pemilik usaha yang melanggar aturan tertuang pada bab VIII pasal 14 dalam Perda Nomor 26/2000 tentang Izin Hiburan dan Rekreasi Umum.
“Nantinya kami akan melakukan patroli selama penutupan, kami tidak segan-segan akan menutup paksa jika masih buka. Untuk sanksinya sendiri bisa sampai pencabutan izin usaha,” beber Freddy.
Sebelumnya, ada tempat hiburan yang masih buka meski sudah diminta tak beroperasi.
“Sebelumnya pernah ada kami tutup paksa biliarnya, peralatannya kami sita, hingga pemiliknya datang ke kantor untuk dimintai keterangan. Kami akan lebih tegas lagi nantinya,” tegasnya. (pri/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRAAAK... Sopir Kabur Tinggalkan Senpi dan Sajam di Mobil
Redaktur : Tim Redaksi