Ternyata Ini yang Mendorong Wali Kota Ini Ikut Tax Amnesty

Rabu, 21 Desember 2016 – 20:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Tax amnesty atau pengampunan pajak periode kedua ternyata dimanfaatkan benar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Secara resmi dia menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12). 

BACA JUGA: BRAAAK... Sopir Kabur Tinggalkan Senpi dan Sajam di Mobil

SPH tersebut diserahkan langsung Wali Kota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas yang disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar.

Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, MSi menuturkan, mengikuti amnesti pajak ini ingin mendukung program pemerintah sekaligus peningkatan penerimaan pajak. 

BACA JUGA: Gorontalo Gagas Sedekah Harian ASN

Langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha di Medan agar memanfaatkan program tax amnesty.

"Kenapa baru mengikuti program ini pada periode kedua, karena saya di bawah gubernur makanya saya ikut pada periode kedua. Memang pada periode kedua ini sedikit lebih besar," ujarnya kepada Sumut Pos hari ini

BACA JUGA: Polresta Bandung Janji Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Atribut Natal

Kata Eldin, awalnya dia tidak begitu mengetahui tentang tax amnesti ini. Tetapi, setelah mendapat penjelasan dari petugas pajak, maka yang tadinya 'gelap' kini menjadi 'terang'.

"Selama ini saya merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.”

“Namun, setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia, barulah saya mengetahui lebih jelas mengenai program tax amnesty ini.”

“Dengan mengikuti tax amnesty ini, berarti kita telah melakukan satu kekebalan atas harta pribadi sehingga orang lain tidak dapat mengotak-atiknya lagi,” sebut walikota.

Diungkapkan Eldin, pada periode pertama program ini antusias masyarakat begitu besar. 

Namun, pada periode kedua sepertinya belum mencapai apa yang diharapkan. Mungkin, masyarakat atau para wajib pajak belum begitu merasakan manfaat dari mengikuti tax amnesti ini.

"Diharapkan masyarakat Kota Medan yang telah menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan program ini. Sebab, dalam program ini yang seharusnya terhutang ternyata dihapuskan dan tidak dikenakan sanksi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, program tax amnesty ini ada 3 periode dan saat ini memasuki periode kedua. Sedangkan periode ketiga akan berlangsung Januari sampai Maret 2017. 

Dia berharap agar seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan walikota dapat menjadi contoh atau mendorong para wajib pajak, yang ada di Medan bahkan Sumut untuk mengikuti tax amnesty," ujar Mukhtar. (ris/ila/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mati Listrik, Anak Cari Lilin, Temukan Ibu Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler