jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum perawat di National Hospital diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.
Kemarahan pasien itu ditunjukkan lewat video singkat yang diunggah di akun Instagram-nya. Ada dua video yang akhirnya tersebar viral.
BACA JUGA: Bayi Terbesar Baru Lahir di Sidoarjo
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mendatangi rumah sakit itu kemarin (25/1).
Sekitar pukul 10.00, mereka tiba dan disambut perwakilan rumah sakit. Setelah berkoordinasi sekitar 30 menit, mereka masuk ke ruangan.
BACA JUGA: Heboh, Buaya âAntarâ Jasad Pria ke Tepi Pantai
Pukul 15.00, mereka mengadakan konferensi pers yang dipimpin Kepala Departemen Keperawatan National Hospital Jenny Firsariana di auditorium Ang Kang Hoo.
Jenny menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk mewakili manajemen RS. Ada empat poin penting yang disampaikannya.
BACA JUGA: Belasan Kali Sidang Digelar, Terdakwa Ini tak Pernah hadir
"Yang pertama, manajemen meminta maaf atas dugaan terjadinya pelanggaran etik profesi oleh oknum perawat terhadap pasien rumah sakit," terangnya sembari membawa selembar kertas.
Dia melanjutkan, pihak RS menyampaikan penyesalan mendalam kepada pasien dan keluarga.
Kemudian yang kedua, manajemen RS tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etik profesi terhadap pasien maupun siapa pun.
Pihak RS akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran tersebut, baik dari disiplin maupun hukum.
"Dan kasus ini sedang dikoordinasikan dengan organisasi profesi keperawatan," ucapnya.
Poin selanjutnya, manajemen RS sudah menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah itu sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku juga akan ditindak sesuai disiplin tenaga kesehatan.
Yang terakhir, dia menegaskan bahwa National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga serta melindungi pasien selama dirawat.
Jenny belum bisa menjelaskan perilaku pelaku pelecehan seksual selama bertugas. Informasinya sedang dihimpun manajemen.
"Dia (pelaku pelecehan seksual, Red) sudah bekerja di RS selama bertahun-tahun," katanya.
Berdasar informasi yang dihimpun, ZUN, seorang pria perawat National Hospital, melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial WID.
Setelah menjalani operasi pada Selasa pagi (23/1), WID dirawat di ruang ICU.
Saat membawa WID ke ruang ICU sekitar pukul 11.00, ZUN mengira perempuan itu sedang tidak sadar.
Pada saat itulah, ZUN mengambil kesempatan. Karena masih terpengaruh obat bius, kondisi WID setengah sadar.
Namun, dia merasakan dadanya diremas. Beberapa menit setelah sadar seutuhnya, WID berteriak.
Keluarga dan perawat langsung menghampirinya. Dia lantas menceritakan pengalaman pelecehan seksual itu kepada keluarga dan pihak rumah sakit
Sementara itu, hingga tadi malam (25/1) Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sejumlah perawat rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, WID bersama sang suami Yudi Wibowo Sukinto dan adiknya, Putri Laras Asih, melapor ke Polrestabes Surabaya pada pukul 12.30.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 14.00 hingga pukul 17.00, polisi memintai keterangan korban WID.
Dia dikawal Yudi dan Putri. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, WID menuju mobil.
"Kalau sudah siap, ada waktunya saya berbicara. Mohon maaf ya," ujar WID.
Sang suami menyebut istrinya kini masih terpukul. Belum bisa diajak ngobrol panjang.
Yudi berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya lantaran sudah merespons insiden tersebut dengan sangat cepat.
Bahkan, sebelum pihaknya melapor ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), unit PPA sudah meluncur ke rumah sakit untuk pengecekan TKP.
"Dilayani dengan cepat, tindakannya cepat, terima kasih sekali," ungkap pengacara yang sebelumnya dikenal pernah membela kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso itu.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya sudah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Selain saksi, polisi akan memanggil manajemen RS dan terlapor.
"Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun," tegasnya. (ant/jos/mir/c6/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Protes Hasil Pengukuran Lahan Pelabuhan Patimban
Redaktur & Reporter : Natalia