Belasan Kali Sidang Digelar, Terdakwa Ini tak Pernah hadir

Jumat, 26 Januari 2018 – 12:10 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (24/1).

Sidang yang dipimpin Toga Napitupulu, SH, MH, molor dua jam dari jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Geliat Jajanan Maksiat di Kota Kembang, Tinggal Tunjuk

Persidangan pun berjalan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni tanpa kehadiran terdakwa utama Edward Soeryadjaya. Akibatnya, materi sidang terkesan normatif dan formalistik.

Seperti diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattlwael, dan Gustav Pattipeilohy.

BACA JUGA: Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan

Dari tiga nama terdakwa hanya Gustav Pattipeilohy yang hadir. Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa oleh penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum hanya dijawab "tidak tahu" oleh terdakwa.

Dalam persidangan, keluhan pihak Yayasan Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago masih sama, yaitu kenapa terdakwa Edward Soeryadjaya (ES) tidak hadir dalam sidang?

BACA JUGA: Express Air Buka Penerbangan Langsung Bengkulu-Bandung

"Sudah belasan kali sidang ES tidak hadir. Sampai yang terakhir keluar penetapan sakit, sehingga yang bisa dihadirkan hanya Gustav Pattipeilohy," ujar penasihat hukum SMAK Dago, Benny Wulur, kepada wartawan, Rabu, (24/1).

Benny Wulur mengatakan alasan Edward Soeryadjaya tidak masuk akal.

Sepengetahuannya, berdasarkan keterangan dokter RSUD Tarakan Jakarta serta Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Edward bisa dihadirkan di sidang asal didampingi Ahli medis.

"Pertanyaan kami kapan terdakwa dapat dihadirkan? Bukankah sudah seharusnya hukum dapat ditegakkan kepada siapapun," ujarnya.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). 

Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung. 

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang. 

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.  Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005. 

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka.(dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kunjungi Bandung untuk Resmikan Jalan Tol Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler