Nazaruddin Akan Menjadi Saksi Terdakwa Hambalang

Kamis, 16 Januari 2014 – 09:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1).

Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Khofifah Minta Mendiang Suaminya Dibacakan Fatihah

Ada enam saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan Deddy. Salah satunya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Muhammad Nazaruddin menjadi saksi sidang Deddy Kusdinar," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso dalam pesan singkat, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Korban Banjir Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Sementara itu, sambung Rudy, lima saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Deddy, yaitu Eran Subarna, Burhannudin, Brahmantori, Raden Isnanto, dan Edi Nurida Susila.

Untuk diketahui, Nazaruddin lewat PT Duta Graha Indah (DGI) menginginkan proyek Hambalang. Dalam dakwaan Deddy, Permai Group milik Nazaruddin mengeluarkan Rp 10 miliar guna memuluskan PT DGI memenangkan proyek olahraga Hambalang.

BACA JUGA: Jenderal Moeldoko, Doktor Ilmu Administrasi

Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi Karya-Widya Karya telah ditentukan sebagai pemenang proyek. Atas permintaan itu, Wafid Muharam selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap.

Dalam dakwaan Deddy pun disebutkan mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum pernah meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Anas ketika bertemu Nazaruddin dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Yakini Jokowi Tak Akan Khianati Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler