Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Rabu, 22 November 2017 – 00:07 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.

Pasalnya, ada beberapa kejanggalan saat Nazaruddin menyebut sejumlah nama dianggapnya terlibat proyek e-KTP.

BACA JUGA: Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Penuh Kejanggalan

Salah satunya saat dia menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni.

Bahkan, dia mengklaim melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni kepada Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010.

BACA JUGA: Fahri Sebut Setnov Pernah Bicara soal e-KTP dengan Jokowi

Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Mudzakir mengatakan, keterangan Nazaruddin harus di-cross check lagi soal waktu dan tempatnya.

BACA JUGA: Ketat! Yang Mau Besuk Setya Novanto Harus Izin KPK

“Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu,” ujar Mudzakir saat dihubungi, Selasa (21/11).

Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangat berbahaya.

“Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar Mudzakir.

Karena itu, Mudzakir juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak telalu mudah memercayai kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.

Padahal, imbuh Mudzakir, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.

"Hati-hati dengan justice collaborator. Jangan selalu mengagungkan justice collaborator. Sebab, justice collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar,” ujarnya.

"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," tegas Mudzakir. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto, Berikanlah Contoh yang Baik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   Nazaruddin  

Terpopuler