JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)Karenanya, RUU yang ditargetkan bisa diserahkan ke DPR bulan Juni itu masih alot dibahas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, masih banyak hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Pemda namun belum bisa difinalisasi
BACA JUGA: Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN
Termasuk di antaranya adalah pengaturan sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran karena kebijakan, atau tak patuh pada kebijakan yang ditentukan pemrintah pusat, "Apakah cukup sanksi administrasi, atau kalau pidana di mana batasannya," kata Mendagri di kantornya, Jumat (10/6).Menurutnya, saat ini Kemendagri bersama tim pakar masih merumuskan tentang hal itu
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mencontohkan sanksi bagi kepala daerah yang dianggap tidak segaris dengan kebijakan kebijakan pusat
BACA JUGA: Hakim Masih Korupsi, Mahfud Ragukan Efektifitas Remunerasi
"Apakah itu kesalahan person" Nah, sanksi itu pada personnya atau lembaganya," paparnya.Kalaupun kebijakan kepala daerah itu berujung sanksi dari pusat dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), kata Mendagri, tentu saja hal itu tak adil
BACA JUGA: Pimpinan DPR Jagokan Ipar SBY Pimpin TNI AD
Padahal yang salah kepala daerahFormalnya, siapa yang buktikan kesalahan diaSiapa yang menyatakan dia bersalah, itu masih dibahas,” tuturnya”Juga soal sejaumana orang boleh di hukum karena melakukan inovasi atau diskresi," sambungnya.Mendagri menambahkan, pekan depan Kemendagri bersama para pakar akan terus menggenjot finalisasi draft revisi UU Pemda"Karena bulan ini harus kita serahkan ke DPR," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Rumah Dinas, Janedri Pilih Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi