Nazaruddin Dipanggil KPK Beserta Istri

Kamis, 09 Juni 2011 – 08:12 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 10/6), besokTapi, pemanggilan itu bukan terkait kasus dugaan suap sesmenpora ataupun dugaan pemberian sejumlah uang terhadap sekjen Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama Nazaruddin, beberapa waktu terakhir.

Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengungkapkan, politisi muda Demokrat itu justru akan dipanggil terkait dugaan korupsi di kementrian pendidikan nasional (kemendiknas)

BACA JUGA: DPR Berang ke KPK

"Kami butuh keterangan yang bersangkutan tentang kasus di diknas, dia (Nazaruddin, Red) termasuk pihak terkait," ujar Chandra, usai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (8/6)


Dia menolak pemanggilan tersebut mendadak

BACA JUGA: Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir

Menurut Chandra, proses penyelidikan terkait kasus di kemendiknas itu sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2011
"Itu kan sebelum sesmenpora bahkan," ujarnya.       

Mantan pengacara itu juga menolak kalau pemanggilan tersebut dianggap melompat

BACA JUGA: Dokter Pertimbangkan Pengangkatan Silikon di Payudara Malinda

Mengingat, selama ini, Nazaruddin lebih banyak dikaitkan dengan kasus dugaan suap sesmenpora yang telah menempatkan sejumlah tersangka"Kenapa? Memang nggak boleh manggil ke penyelidikan? Kan sah-sah sajaNggak ada itu lompatan, nggak ada juga upaya membidik orang tertentu," bantahnya.

Selain itu, Chandra juga memastikan, kalau proses penyidikan terkait kasus dugaan suap sesmenpora juga masih akan berjalanMeski, belum ada rencana pemanggilan terhadap Nazaruddin hingga saat ini"Yang pasti masih jalan, diantaranya sudah ada penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta Timur," bebernya

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P menjelaskan, kasus dugaan korupsi di kemendiknas adalah terkait pengadaan barang di Ditjen PMPTK KemendiknasYaitu, pada 2007, dengan nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar.

Johan menegaskan, pihak KPK memeriksa Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai terperiksaBukan sebagai saksi atau tersangkaHal itu mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikanLembaga superbodi tersebut juga masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut."Jumat ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai terperiksa," tandas Johan

Kasus dugaan korupsi Revitalisasi Saranan dan Prasarana Pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), bisa menyeret Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli JalalPasalnya, ketika terjadi korupsi tersebut, Fasli menjabat sebagai Dirjen PMPTKDitemui usai acara pertemuan rektor di Kemendiknas kemarin (8/7), Fasli menjelaskan dirinya masih menunggu apakah ada permintaan pemanggilan dari KPK"Jika nanti masalah ini mengharuskan saya diperiksa, tentunya saya akan bersedia memberikan keterangan," tutur Fasli.

Selanjutnya, jika memang terbukti bersalah, Fasli siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebutDia menuturkan, pada saat proses pengadaan dan revitaslisasi saranan dan prasarana di Ditjen PMPTK 2007 itu, dia mengaku memang menjabat sebagai dirjenFasli masih enggan berkomentar lebih jauhDia berharap public menunggu pengumuman resmi dari KPKDia berjanji akan mengikuti semua aturan main yang bakal dijalankan KPKFasli menambahkan, saat terjadi proses pengadaan tersebut, dirinya akan segera pindah menjadi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).

Sementara itu, pada saat Nazaruddin dipanggil KPK pada Jumat mendatang, istrinya Neneng Sriwahyuni rencananya juga akan dimintai keterangan untuk dugaan kasus korupsi yang lainYaitu, terkait kasus pengadaan listrik tenaga surya di kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, sekitar 2008.

Menurut Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas istri Nazaruddin berposisi sebagai orang luar atau rekanan dalam proyek tersebut"Dia diduga menerima suap namun nilainya belum jelas," kata Busyro.

Di sisi lain, menindaklanjuti kasus suap Sesmenpora, KPK juga telah meminta data terkait aliran dana ke rekening Muhammad Nazaruddin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Diduga aliran dana tersebut terkait suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang"Sudah diminta tapi belum final," kata Busyro
 
Menurut Busyro, setelah PPATK merilis adanya aliran dana ke rekening Nazaruddin terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet, PPATK belum menyerahkan laporan tersebut ke KPKKarena itu, KPK berinisiatif untuk meminta laporan PPATK tersebut"Kami sudah tugaskan orang ke sana (PPATK)," kata Busyro

Seperti diberitakan, PPATK mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan dalam rekening atas nama Mantan Bendum Partai Demokrat tersebut Senin laluMenurut Direktur pengawasan dan kepatuhan PPATK, Subintoro, transaksi atas nama Nazaruddin itu terkait kasus dugaan suap SesmenporaSelain transaksi mencurigakan atas nama Nazaruddin, PPATK juga menemukan 12 transaksi mencurigakan lainnya terkait dugaan suap Wisma Atlet

Seperti diketahui, nama Nazaruddin disebut-sebut memerintahkan salah satu tersangka Mindo Rosa Manulang untuk menyerahkan cek senilai Rp 3,2 miliar ke Sesmenpora Wafid MuharramCek tersebut diduga merupakan duit suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembangingapura pada 23 Mei malam lalu, 24 jam sebelum KPK mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hingga saat ini, posisi Nazaruddin masih berada di SingapuraOleh partainya, Nazaruddin dinyatakan sedang menjalani perawatan kesehatan terkait penyakit jantung yang dideritaDia berangkat ke Singapura, sehari sebelum surat cekal dari kemenkum HAM keluar.

Akhir pekan lalu, tim dari Demokrat sebenarnya sudah berkunjung ke sanaNamun, mereka hanya menemui yang bersangkutan di sanaKetika kembali ke tanah air, tim tersebut tanpa keikutsertaan Nazaruddin.

Salah satu anggota tim sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah yakin, Nazaruddin nantinya akan segera pulang ke tanah airTermasuk, memenuhi panggilan KPK"Saya tidak katakan, dia akan pulang Jumat, tapi yang pasti dia akan datang," ujar Jafar Hafsah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Terkait kasus kemendiknas yang dipakai alat KPK untuk memanggil Nazaruddin bukannya kasus sesmenpora, Jafar enggan menanggapiDia mengaku, belum mengetahui surat resmi pemanggilan tersebut"Tapi, ya silahkan saja, itu kan kewenangan mereka (KPK, Red)," tandasnya(dyn/ken/wan)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Kepresidenan Mulai Digunakan Pada 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler